TANGERANG, (suarasiber.co.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang turut mengamankan proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Selasa (27/08/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan, sebanyak 37 personel Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan proses pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024.
“Kami mengerahkan personel untuk mengamankan proses pendaftaran, terutama di area sekitar Gedung KPU Kabupaten Tangerang. Pengamanan ini dilakukan bersama unsur TNI-Polri,” ujar Agus Suryana.
Pengamanan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan KPU pada Sabtu, 25 Agustus 2024 di Aula Rapat Gedung KPU Kabupaten Tangerang.
“Ada tiga ring pengamanan dalam skema pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Ring 1 untuk pasangan calon dan ketua partai pengusung. Ring 2 untuk 50 orang yang memiliki ID card khusus dari KPU, dan ring 3 di area parkiran KPU yang diperuntukkan bagi 50 orang pendukung tiap calon,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memperketat keamanan, mengingat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam mendukung jalannya proses pendaftaran calon pemimpin daerah tersebut.
“Proses pendaftaran bakal calon Bupati Tangerang ini diperkirakan akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Beberapa bakal calon telah menyatakan niatnya untuk ikut serta dalam pemilihan,” tambah Agus Suryana.
Ia berharap, proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib, serta menghasilkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Tangerang.
“Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga suasana kondusif dan mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat Kabupaten Tangerang juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama tahapan Pilkada ini berlangsung,” tutupnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nD/Nomor : PR/635 -DISKOMINFO/VIII/2024/Abdurrahman)