Kapolres Serang Serahkan Hewan Ternak kambing Kepada pemilik Korban Pencurian

Kapolres Serang Serahkan Hewan Ternak kambing Kepada pemilik Korban Pencurian

SERANG, (suarasiber.co.id) – Kegembiraan nampak terlihat di wajah Abdullah (55) dan isteri warga Kampung Pasar Baru, Desa dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, setelah melihat 4 ekor kambingnya yang hilang dicuri bisa kembali dalam keadaan hidup.

“Alhamdulillah kambing saya yang hilang dicuri bisa ditemukan dalam keadaan hidup oleh polisi. Tadi pa Kapolres sendiri yang mengembalikan. Terima kasih pa Kapolres,” ungkap Abdullah di Mapolres Serang, Jumat 30 Agustus 2024.

Menurut Abdullah, 4 ekor kambing piaraan bukanlah miliknya melainkan titipan dari anak yatim. Dirinya hanya diberikan amanah oleh anak yatim untuk mengembangbiakkan.

“Yang punya nanya terus begitu tau kambingnya hilang dicuri. Saya tidak enak juga ga bisa menjalankan amanah untuk menjaga. Tapi sekarang lega sudah ditemukan dan dikembalikan,” tutur Abdullah.

Abdullah menceritakan kambing peliharaannya hilang dicuri pada Selasa (27/8) dinihari. Pelaku masuk kandang dengan cara memanjat tembok kandang kambing setinggi 1,5 meter. Kemudian membawa kambing curian melalui cara yang sama.

“Kunci pintu kandang tidak rusak, pelaku mencuri kambing dengan cara memanjat tembok. Begitu melihat kambingnya hilang, saya langsung ke rumah Ketua RT untuk memberitahu,” kata Abdullah.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko juga mengungkapkan rasa syukur anggotanya bisa mengungkap dengan cepat dan mengembalikan kambing kepada pemiliknya dalam keadaan hidup.

“Alhamdulillah kambingnya bisa ditemukan dalam kondisi hidup dan 2 pelaku serta seorang penadahnya juga sudah diamankan,” tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan SA alias Sadrun (40) dan OP (30) pelaku spesialis pencurian hewan ternak ini ditangkap pada Selasa (27/8) sekitar pukul 03.00, saat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno tengah melakukan patroli rutin dinihari di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

“Pada saat patroli, Tim Resmob mencurigai 2 pelaku yang mengendarai motor Honda Beat sambil membawa bronjong,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, Tim Resmob menemukan 2 kunci T di dalam saku salah seorang pelaku. Atas temuan tersebut, SA dan OP langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.

“Dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual 4 ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasar Baru. Dari pengakuannya, Tim Resmob selanjutnya mengamankan BA yang membeli 4 kambing curian seharga Rp 2 juta,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kecamatan Kragilan dan Cikeusal. Kambing-kambing curian tersebut dimasukkan dalam Bronjong dan kemudian dibawa menggunakan Honda Beat untuk dijual kepada penadah.

“Kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kragilan dan Cikeusal. Aksi pencurian kambing tersebut dilakukan pada Juli dan Agustus,” jelasnya.
(*/Abdurrahman)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *