PANDEGLANG, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus mendorong keterbukaan informasi publik sebagai langkah untuk mewujudkan good governance.
“Tujuan kami adalah menciptakan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel, yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, dalam rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Rizki, Rabu (30/10/2024).
Ali Fahmi Sumanta menambahkan bahwa salah satu bukti keseriusan Pemkab Pandeglang dalam keterbukaan informasi publik adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 34 Tahun 2023.
“Dalam peraturan tersebut terdapat pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi yang harus diikuti oleh setiap organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan sebagai badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik), Tubagus Nandar Suptandar, menyatakan bahwa tujuan rapat PPID ini adalah untuk meningkatkan pengolahan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga menghasilkan layanan yang berkualitas dan mudah diakses.
“Informasi dan dokumentasi publik dari pemerintah daerah harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna, kecuali informasi yang dikecualikan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa informasi dan dokumentasi yang dikecualikan bersifat terbatas dan rahasia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengujian atas informasi dan data yang dikecualikan dilakukan berdasarkan kepatutan dan ketentuan hukum,” pungkasnya.(Azhari)