BANDUNG, (suarasiber.co.id) – Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2024. Bertempat di Belviu Hotel Bandung (11/11/2024) kegiatan ini diikuti oleh 55 Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Lebak dan berlangsung selama tiga hari, dari 11 hingga 13 November 2024.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lebak menyampaikan pentingnya momentum pertemuan tersebut untuk mempererat silaturahmi dan menekankan bahwa para peserta adalah orang-orang terpilih yang memiliki peran besar dalam pengelolaan keuangan di masing-masing OPD. Ia berharap agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai wadah untuk memperkaya wawasan dan menjadi pengingat dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Ia juga menekankan pentingnya niat yang baik dalam mengelola keuangan, yang menurutnya bisa bernilai ibadah.
“Pertemuan Bapak-Ibu, Akang- Eteh, ini adalah momentum yang baik untuk mempererat silaturahmi. Bapak-Ibu semua adalah orang-orang pilihan yang menjadi garda terdepan dalam pengelolaan alur keuangan daerah. Manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya sebagai kesempatan untuk memperkaya pengetahuan dan mengingatkan kita semua tentang pentingnya tanggung jawab ini Insya Allah bernilai ibadah.” Ucap Gunawan
Sebelumnya Kepala BKAD Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemahaman para peserta mengenai penerapan SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan SIMgaji, yang sesuai dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Ia pula berharap kegiatan ini dapat memastikan keseragaman dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah serta memperdalam pemahaman peserta mengenai tata cara setoran dan mata akun penerima dalam penerimaan pihak ketiga. (*)