Isbat Nikah di Cikeusal: 70 Pasangan Suami Istri Dapat Kepastian Hukum

Isbat Nikah di Cikeusal: 70 Pasangan Suami Istri Dapat Kepastian Hukum

SERANG, (suarasiber.co.id) – Pengadilan Agama Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan isbat nikah di Kantor Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi. Jumat 19 September 2025.

Hadir dalam Acara Tersebut Ketua Pengadialn Agama Kab. Serang Drs M. Asep Alinurdin MH. Beserta Jajaran, Camat Cikeusal, Lutfi Kelana S. Ip Beserta Jajaran Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Ana Apriyanto ST Danramil Cikeusal Beseta Jajaran, Kapten Inf. Supandi Beserta Jajaran, Kapus Kecamatan Cikeusal Mimi Subti S. Kep Beserta Jajaran, Ketua KUA Kec. Cikeusal M. Yusup S. Ag Beserta Jajaran, Kasi Duscapil Kec. Cikeusal, M. Agus Tokoh Agama, 70 Pasangan Pengantin 140 Saksi dan Undangan Yang Lain Nya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak KUA Kec. Cikeusal dan Pemerintah Kecamatan Cikeusal, yang turut membantu dalam pelaksanaan isbat nikah tersebut.

Sidang isbat nikah ini Merupakan bagian dari program layanan terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KUA, dan Pengadilan Agama, demi mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan dan legalitas pernikahan.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M. H. . dalam sambutanya menyamapikan “Pada hari ini Jumat 19 September 2025 Kami Dari Pengadilan Agama Kabupaten Serang Melaksanakan Isbat nikah terpadu Yang di selenggarakan Oleh Pengadilan Agama Kabupaten Serang bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Serang yang dalam hal ini di delegasikan ke pemerintahan Kacamatan Cikeusal”.

Dia Menjelaskan, sebanyak 70.Pasangan sudah melaksanaan Isbat Nikahnya mudah-mudahan ini bisa Bermanfaat bagi 70 Pasangan Pengantin , “Pungkasnya. (*)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *