. PANDEGLANG, (suarasiber.co.id) -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diamanatkan untuk mewujudkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan melaksanakan Reforma Agraria yang meliputi _asset reform_ berupa sertipikasi hak atas tanah yang menjadi salah satu sumber kesejahteraan bagi pemilik tanah dan _access reform_ dengan upaya identifikasi dan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber […]
