SERANG KOTA (Suarasiber.co.id) –
Jajaran Polsek Serang Polres Serang Kota melakukan giat operasi rutin untuk antisipasi knalpot brong dan kendaraan yang tidak di lengkapi surat-surat saat situasi arus lalin ramai lancar di Simpang Mako Calung Kel.Kotabaru kec.Serang kota Serang, Rabu (27/10/2021).
Operasi malam ini jajaran Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten yang di pimpin langsung KOMPOL Bambang Wibisono S.H, M.H melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Operasi ini dilaksanakan di depan Kantor Polsek Serang Jl.Maulana Hasanudin Kota Serang, berhasil mengamankan 21 unit kendaraan roda dua dengan 16 unit knalpot brong, dan lima unit motor tanpa kelengkapan surat kendaraan, kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K, M.H melalui Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono S.H, M.H.
Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono menambahkan, di lapangan polisi dapat melakukan penindakan secara langsung terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau suara yang mengganggu.
“Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami lakukan tilang,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Serang juga mengatakan akan gencar razia pengendara yang melanggar sekaligus dengan kendaraannya, kami amankan kendaraannya tapi mau ambil motornya harus bawa knalpot standar,” tandas KOMPOL Bambang.
Sebelum melaksanakan giat operasi kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong-brong petugas jajaran Polsek Serang gelar apel yang di pimpin Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono S.H, M.H
Kegiatan dimulai hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 mulai pukul 00:30 Wib sampai dengan 01:30 Wib di depan Polsek Serang Jl.Maulana Hasanuddin Kota Serang.
(humas polsek serang)


