Serang (suarasiber.co.id) –
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Kosepsi Raperda Kabupaten Lebak tentang Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Jum’at (26/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat dihadiri oleh Perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Lebak, Dinas Tenaga Kerja dan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Banten.

Adapun masukan dan tanggapan yang disampaikan Perancang Peraturan Perundang-Undangan terkait Raperda Barang Milik Daerah yaitu secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan materi muatan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun, ada beberapa pasal yang belum sesuai dan tidak konsistensi khususnya dalam teknik penulisan sebagaimana diatur di dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara, terkait Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan ketentuan retribusi IMB yang diatur dalam UU PDRD sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP nomor 16 tahuan 2021 khususnya pada Pasal 261. Sehingga Perubahan Nomenklatur dari IMB menjadi PBG memang harus disesuaikan karena selain nomenklatur, rumus perhitungan dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusinya berubah. (Humas Kanwil Banten)