Serang (suarasiber.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Pembahasan Raperda Kab Lebak tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Kamis (04/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Asda Perekonomian dan Pembangunan ini turut diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak, Inspektorat Kab Lebak, DPKAD Kab Lebak, Disnaker Kab Lebak, serta Bagian Hukum Kabupaten Tangerang.

Disampaikan bahwa Raperda tentang Retribusi mejadi Perda yang terdampak oleh terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, maka Daerah perlu segera menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan.

Adapun masukan dan tanggapan disampaikan Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah Ketentuan retribusi IMB yang diatur dalam UU PDRD sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP nomor 16 tahuan 2021 khususnya pada Pasal 261. Sehingga Perubahan Nomenklatur dari IMB menjadi PBG memang harus disesuaikan karena selain nomenklatur, rumus perhitungan dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusinya berubah.

Lebih lanjut disampaikan Terhadap penggunaan TKA ketentuan yang diubah diantaranya Pasal 42 setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat Dan RPTKA Perpanjangan yang menjadi objek retribusi untuk Pemerintah Daerah (Humas Kanwil Banten)