Tangerang (suarasiber.co.id) – Dikarenakan adanya penyesuaian nomenklatur perizinan dan penyesuaian obyek pajak dan tarif pajak khususnya pajak bumi dan bangunan di kota tangerang sesuai dengan kondisi saat ini, Kanwil Kumham Banten dengan diwakili Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti rapat evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Pajak Daerah, Kamis (04/11).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Banten, turut diikuti oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Kab/Kota Setda Provinsi Banten, Staf ahli walikota tangerang, DPKD Kota tangerang, Bagian Hukum kota tangerang, serta Tim asistensi penyusunan Raperda kota tangerang.
Selepas dibuka oleh Kabag Perundang-undangan Kab/Kota Setda Provinsi Banten Setiawandi Hakim, disampaikan oleh DPKD selaku pemrakarsa maksud dan tujuan di lakukan perubahan pajak daerah dalam pemaparannya
Turut berpartisipasi memberikan saran dan masukkan, Perancang Peraturan Perundang undangan berpendapat bahwa perizinan dalam pngaturan pajak daerah ini dimaknai bahwa pajak daerah yg dipungut oleh Pemda Kota Tangerang adalah pajak daerah yg telah memiliki izin. Untuk pngaturan mengenai perizinan ini tidak perlu di atur dalam perda pajak tetapi di atur dalam peraturan tersendiri misal perda tentang penyelenggaraan hiburan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Untuk pengaturan pajak hiburan sebaiknya disesuaikan dengan pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Humas Kanwil Banten)


