LEBAK,(suarasiber.co.id)-
Ormas Gaib 212 DPC Kabupaten Lebak kecam keras dan siap berantas praktik perampasan sepeda motor di jalan yang kerap dilakukan oleh debt collector atau ‘mata elang’ terhadap konsumen yang mengalami penunggakan pembayaran angsuran kredit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan itu, Ormas Gaib 212 DPC Kabupaten Lebak meminta kepada pihak perusahaan perbankan atau perkreditan leasing agar tidak menarik paksa kendaraan konsumen.Sebab tidak sedikit upaya pengambilan paksa dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi,bahkan tidak sedikit konsumen yang celaka dan trauma akibat perampasan kendaraan tersebut.

Ketua Gaib 212 DPC Kabupaten Lebak Rosid atau dikenal sapaan umar pijay mengatakan,maraknya perampasan oleh oknum matel di kabupaten Lebak sekarang makin merajalela dan meresahkan masyarakat harus di tindak secara tegas

“Kami ormas Gaib 212 kecam keras dan siap bertindak melakukan swiping dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terhadap matel yang melakukan tarik paksa kendaraan tanpa aturan perundangan yang berlaku dan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector ,bisa dikenai pasal 368 ayat 1 ,”ujarnya ke awak media pada Selasa(14/12/2021)

Harapan kami mata elang (Matel) yang di berikan kepercayaan oleh leasing harus profesional dan sesuai SOP apabila tidak,kami Ormas Gaib 212 Kabupaten Lebak akan berantas,”Pungkasnya