SERANG (suarasiber.co.id) – Dalam setiap musibah yang terjadi di dalamnya ada kasih sayang (Rahmat) Allah SWT. Terkadang kita beranggapan karena pemahaman hikmah di balik musibah, dan tidak berbaik sangka (Husnuzan) kepada Allah SWT, tidak sabar, maka manusia tidak ikhlas menerima musibah dan musibah yang menimpanya dirasakan menjadi siksaan. Dari aspek teknis mari kita evaluasi apa yang telah kita lakukan terhadap alam ini.
Maka dari itu, Sekretaris Umum Pengurus Perkumpulan Urang Banten Laksamana Pertama TNI (Purn) Dr. Ir. Eden Gunawan, M.M., I.P.M., A.E.R mengatakan, secara umum penyebab banjir bisa disebabkan oleh karena banyak faktor mulai dari hulu ke hilir. Dari sekian banyak faktor yang paling menonjol adalah akibat penebangan pohon yang berlebihan di Gunung, Hutan dan Bukit sebagai fungsi penyerapan dan menahan air, supaya tidak langsung mengalir ke hilir.
“Hal ini, sudah terjadi di Banten banyak penebangan pohon yang secara intensive setiap hari dibiarkan, berlangsung tanpa ada tindakan yang tegas. Yang kedua, adalah daya tampung Sungai, Danau dan Bendungan yang tidak mampu menampung luapan air hujan dengan kapasitas diatas rata-rata,” kata Laksamana Pertama TNI (Purn) Dr. Ir. Eden Gunawan.
Kemudian, curah hujan yang anomaly, sehingga melebihi kapasitas yang disiapkan, faktor ini menjadi sebab akibat dan atau sendiri-sendiri, namun jika terakumulasi secara bersama-sama, maka akan terjadi bencana yang lebih besar.
“Seperti, yang terjadi banjir di Serang adalah terjadi karena karena akumulasi ketiga faktor tersebut, yaitu penebangan pohon yang berlebihan, daya tampung dan daya dukung sungai, danau dan bendungan yang terbatas serta curah hujan yang cukup tinggi,” jelas (Purna) TNI Eden Gunawan.
Eden Gunawan mengatakan Banjir yang terjadi setelah 48 tahun yang lalu, namun tahun 2022 ini yang terbesar.
Dampak yang timbul terutama korban adalah masyarakat yang berada di wilayah daerah aliran sungai (DAS) dan sekitarnya. Ada 1500 rumah di 43 titik dan korban jiwa 5 orang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Penanganan sungai Cibanten sebaiknya dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat dan daerah karena jika kabupaten kota saja tidak akan mampu.
“Pemerintah tingkat Provinsi perlu mempertimbangkan menurunkan anggaran untuk membantu mengatasi dampak yang lebih besar dan mencegah bencana yang yang tidak diinginkan. Seperti banjir bandang dan longsor di Lebak, Pandeglang karena masyarakat di daerah rawan tidak direlokasi ke tempat aman, sehingga terjadi banyak korban, Papar Eden Gunawan.
Eden Gunawan mengajak masyarakat selalu bersabar, karena kita yakin dibalik bencana pasti ada RahmatNya, mari kita belajar dan komitment untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Perlu dibuat blue-printnya untuk 5 tahun kedepan, dimulai dengan penegakan hukum terhadap pelaku penebangan pohon liar di Gunung Karang, Gunung Pulasari dan Gunung Haseupan serta tempat lain yang memang harus dijadikan daerah resapan air di hulu dan hilirnya.
“Di samping itu, memperbaiki DAS Cibanten dan anak sungainya agar tidak dirusak dan semakin sempit. Karena pemukiman liar dan sedimentasi serta pembangunan yang tidak terencana dengan baik,” imbau Eden Gunawan.
Lanjut, Eden perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum yang lebih tegas dari pemerintah, dibantu aparat hukum berdasarkan data BPN. Juga yang lebih penting melakukan pemetaan kemnali yang baik dan konsisten menjaga Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan demi kemaslahatan masyarakat.
“Saran Penertiban tersebut, perlu dikordinasikan dengan baik dimulai dengan edukasi dan literasi kepada masyarakat, sosialisasi dan penertiban agar yang tujuannya tercapai bahwa sungai bukan tempat pembuangan sampah atau Limbah, tetapi sungai harus dilestarikan karena merupakan salah satu anugrah Allah SWT. Sungai adalah sumber kehidupan seluruh umat manusia di bumi khusunya di kota Serang dan Banten secara umum. Jangan ada lagi sungai yang warnanya hitam penuh dengan polusi dan sampah sehingga manfaat sungai untuk kehidupan menjadi sumber bencana,” lanjut Eden.
Eden menambahkan, kami mendorong kepada pemerintah provinsi, kabupaten kota untuk meninjau kembali dan mengimplemntasikan undang-undang dan aturan-aturannya secara konsisten demi pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk mengawasi sebagai civil society penebangan pohon di hutan, agar hutan berfungsi kembali sebagai tempat penyangga awal ekosistem air yang ada di bumi kita,” tambah Eden.
“Selain itu, kepada masyarakat dan pemerintah dibantu aparat penegak hukum, untuk peduli terhadap banten dengan melakukan kegiatan yang membantu agar pembanguan banten lebih baik lebih berkualitas dalam bingkai iman dan taqwa,” tutupnya. (Yudhi).


