Kota Tangerang, (suarasiber.co.id) –
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Masyarakat yang menemui kendala soal THR diminta melapor.
Posko pengaduan ini dibuka di Gedung Disnaker lantai 2 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang, yang akan dibuka mulai Rabu, 13 April 2022 – Jumat, 29 April 2022.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan memaparkan jika posko ini merujuk dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kata Ujang, Sebanyak 8000 perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang,” telah mendapatkan sosialisasi dari Pihaknya akan hak-hak tenaga kerja, dalam keterangan Rabu (3/4/2022).
Perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan, tegas Ujang.
Sedangkan untuk perusahaan yang yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu tandasnya.
Tentunya, hal ini juga turut melihat dari laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke Disnaker.
Ujang mengimbau, bagi para pekerja di Kota Tangerang yang miliki keluhan terkait THR, dapat melakukan pengaduan hingga diskusi ke Kantor Disnaker.
Terkait prosedur pelayanan sendiri, Ujang menjelaskan, nantinya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan.
“Kami ada 5 petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” pungkasnya.(DM)


