LEBAK (suarasiber.co.id) – Dalam mendukung Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks), Karantina Pertanian Cilegon melakukan pelepasan ekspor karet lempengan sebanyak 1.109 ton atau senilai 21 miliar rupiah tujuan tiga negara, Kamis (31/03). Pelepasan Ekspor bertempat di PT. NAR di Kabupaten Lebak-Banten.
Data IQFAST menunjukan bahwa karet lempengan memiliki potensi yang baik dimana terjadi kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 volume ekspor mencapai 5.488 ton, atau meningkat sebanyak 31,8 % dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3.739 ton. Tiga negara tujuan tersebut adalah Uni Emirat Arab, Pakistan, dan India.
Junaidi, Kepala Pusat Kepatuhan Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan hadir dalam acara. Dinas lainnya yang ikut menyaksikan yaitu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Kapolres Lebak, dan Dandim Lebak.
Junaidi menjelaskan bahwa Karantina merupakan satu diantara proses dari perdagangan Internasional yang sangat penting bagi pasar dunia. Hal ini merupakan peran Badan Karantina Pertanian menjadi titik penting sebagai pembuka dari akses ekspor melalui tindakan protokol Karantina Pertanian.
“Dengan menerbitkan Phytosanitary Certificate atau Sertifikat Kesehatan Komoditas Ekspor menjadi pengakuan jaminan dalam kesahatan produk diperdagangan. Karantina Pertanian memastikan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami kendala,” jelas Junaidi.
Sementara itu, Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon mengatakan bahwa siap melaksanakan pelayanan 24 jam setiap hari. Dengan sistem kerja shift yang diatur dalam jadwal piket, petugas yang memadai, dan memastikan terwujudnya petugas yang berintegritas serta bersinergi dengan instansi lain. Dalam bekerja, karantina sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
“Karantina Pertanian Cilegon sangat siap mewujudkan pelayanan perkarantinaan yang berintegritas dan siap dalam menyukseskan ekspor produk hasil pertanian di wilayah Banten sesuai Kepmentan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Badan Karantina Pertanian sebagai Task Foce Gratieks,” ujar Arum.
Agusman Jaya, Subkoordinator Karantina Tumbuhan menambahkan bahwa produk ekspor dan produk industri Banten, harus melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk memastikan produk tersebut bebas dari organisme penggangu tumbuhan (OPT) dan organisme penggangu tumbuhan karantina (OPTK). (***)


