Polresta Serkot, (Suarasiber.co.id) – Setelah sebelumnya Jumat, 13 Mei 2022, menangkap bandar narkoba jenis sabu. Sat Resnarkoba Polresta Serkot kembali menangkap pengedar lainnya di Ibu Kota Banten, pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 05.41 wib. Bandar berinisial THN (29), ditangkap saat dia masih tidur dirumahnya.
“Total berat kotor sabu yang disita dari tangan terduga pelaku sebanyak 10,54 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (17/05/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia menerangkan kalau, sabu yang ada ditangan THN alias Pentil merupakan milik I yang masih dalam pengejaran polisi. Dimana, THN menerima barang hatam itu hari Jumat, 13 Mei 2022.
Setelah menerima sebanyak 15 gram sabu, dia membaginya ke dalam paket kecil untuk dijual dengan cara sistem tempel. Dia datang ke lokasi tempat sesuai instruksi dari DPO berinisial I.
Setelah ditempel disebuah tempat, THN kemudian memfoto dan mengirimkannya ke buronan I, untuk selanjutnya dikirim ke pembeli.
“Tersangka THN mendapatkan keuntungan menjual sabu sebanyak Rp 1,5 juta,” ucapnya.
Polisi masih mengejar tersangka I yang sudah diketahui identitasnya. Sedangkan untuk THN, Sat Resnarkoba Polresta Serkot mengancamnya dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
“Kini pelaku THN sudah berada di Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, ditempat yang sama, Selasa (17/05/2022).
(HUMAS)


