POLRESTA SERKOT, (Suarasiber.co.id) – Bertempat di Ruang Humas Mapolresta Serang Kota Polda Banten, Satnarkoba Polresta Serang Kota menggelar ungkap kasus Narkoba dan obat ilegal, Rabu (18/05) pukul 16:00 Wib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia, Kaur Binops Iptu Saepudin, Kanit I Ipda Hadyan Hawari dan Kanit II Charles Rio Valentine.

Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi ( Kombes Pol ) Nugroho Arianto mengatakan. “Sore hari ini kami akan relase hasil pengunkapan berkaitan dengan Narkotika, saya berterimakasih kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang mana telah mengungkap kasus narkotika dengan tiga tersangka jumlah barang yang didapatkan Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih sebanyak 80 grm, dengan TKP wilayah hukum Polresta Serang Kota, dengan inisial tersangka, HS (27) tahun, RR (25) tahun, TH (29) tahun, mereka modusnya menyimpan, menjual, untuk mendapatkan keuntungan yang mana ketiga tersangka tersebut sedang kita dalami kasusnya, kami terangkan untuk ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun” ujar Kapolresta.

Kombes Pol Nugroho juga menambahkan, ” Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus obat ilegal jenis tramadol dan excimer, untuk barang bukti tramadol sebanyak 3.875 butir dan Excimer sebanyak 9.140 butir dengan terduga tersangka MZ (23) tahun, semuanya dari hasil kerja keras jajaran kami dan berkat bantuan informasi dari masyarakat sehingga berhasil mengungkap kasus Narkotika dan obat Tramadol dan Excimer.”tambah Kapolresta.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, “untuk ketiga tersangka tersebut kita tangkap di lokasi yang berbeda dari hasil penyelidikan jajaran Satresnarkoba, kami akan selalu atensi dalam pemberantasan peredaran narkoba, kita berharap semua komponen masyarakat juga peduli terhadap masalah ini, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.” ujat AKP Agus.
(Humas)