LEBAK, (suarasiber.co.id) – Sikapi Aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak terkait aturan dan sistem Bank BJB yang rumit, DPRD Lebak Komisi I Fraksi PDI P adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Agenda rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Fraksi PDIP H.Enden Mahyudin.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin,S.PDI.,M.M mengatakan, sistem yang dibuat oleh Bank Jabar Banten (Bjb) masih kurang maksimal, lantaran transaksi – transaksi yang di keluarkan oleh bjb banyak yang terhambat.

Kemudian, soal kredit para kepala desa bukan hanya di bank bjb, tetapi ada juga di Bank Banten, ketika penghasilan Tetap (Siltap) dikirim ke rekening kepala desa tidak Autodebet (sistem pembayaran secara otomatis).

Nah, ini jadi persolan bagi kami, karena pada akhirnya imbasnya kepada kami, nama baik kami jadi jelek, karena system ini dibatasi. Sehingga kami kaya punya tunggakan kredit secara umum,” ungkap Usep saat di wawancarai wartawan usai RDP dengan Komisi I DPRD Lebak. Senin (13/6/2022).

Selain itu kata Usep, Rekening Kas Umum Desa (RKUDES) sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah desa, tetapi yang terjadi seolah-olah ada penggiringan ke Bjb.

“Sementara di daerah lain juga di bebaskan, kaya di Pandeglang ke BRI, BPR. Artinya perusahan daerah juga bisa ikut berkontribusi pembangunan bagi daerahnya,” kata Usep

Dikatakan Usep, Soal CSR (Corporate Social Responsibility) yang di berikan oleh bjb tidak transparan ”Kami secara keorganisasian di Apdesi Lebak cemburu sosial dong, masa di Jabar Apdesinya dikasih operasional bahkan 1 miliar selama satu tahun, ini kan di Banten saja belum ada jangan berbicara Lebak,” tegas Usep.

Di tempat yang sama, Rafik Rahmat Taufik Sekretaris Apdesi Lebak menegaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan setiap perusahaan atau yang melaksanakan kegiatan di wilayah lebak wajib mengeluarkan dana CSRnya.

“Kita sejak beberapa tahun ke belakang dengan suka rela kita menitipkan uang ke Bjb hampir 380 miliar ke bank Bjb. Tetapi kami tidak merasakan sentuhan-sentuhan CSR dari bjb yang tertuang dalam perda no 4 itu tidak dirasakan oleh kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya bukan soal bicara ke depan tetapi berbicara beberapa tahun kebelakang, “Berapa triliun dana kami yang di kelola oleh Bjb, tetapi tidak ada kontribusi terhadap CSR khususnya bagi kami di Apdesi.

Sementara Ketua Komisi I H.Enden Mahyudin mengatakan, rapat kita hari ini kita hadirkan Apdesi berdasarkan surat aduan kepada kami tentang pelayanan Bank

“Kita gali dulu persoalan apa, sehingga Apdesi merasa gelisah dengan pelayanan Bank BJB,” tutur H. Enden Mahyudin

H.Enden Mahyudin menambahkan, terkait kreditur Bank BJB tidak bisa melakukan Autodebet.

“Harapan Apdesi ini langsung bisa Autodebet kepada Bank Banten, akhirnya mengkerucut 4 kesimpulan kami Bank BJB harus berikan pelayanan maksimal,” Tutupnya (*)