POLRESTA SERKOT,(Suarasiber.co.id) – Polresta Serang Kota dan jajaran menyenggarakan Operasi Kepolisian kewilayahan dengan pola pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat selama 10 (sepuluh) hari terhitung tanggal 05 Sampai 14 Juli 2022, dengan Sandi “Jaran Maung-2022″ tentang penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Dua hari melakukan Operasi Jaran Maung 2022, Polresta Serkot Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor.
Dua Orang pelaku pencurian sepeda motor JM dan KI, berhasil diringkus oleh Polresta Serkot pada Jum’at (05/07) di wilayah yang berbeda untuk JM di daerah Padarincang Padarincang sedangkan KI di wilayah Ciomas.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasihumas AKP Iwan Sumantri, membenarkan kejadian tersebut.” Benar, Polresta Serang Kota telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dimana kedua pelaku tersebut melakukan pencurian pada Rabu (22/06) dan berhasil kita ungkap kemarin (05/07).” Ujar AKP Iwan.
Kedua pelaku Tersebut, melakukan aksi pencurian pada Rabu (22/07) pukul 05:00 Wib di Kampung Bojot kadu Rt 16/02 Kecamatan Curug Kota Serang, dan kedua pelaku tersebut melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Pop dan dua unit handphone.
Untuk Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Beat hasil curian dan dua unit handphone telah diamakan Polresta Serkot.
Untuk kedua pelaku JM dan KI di jerat dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 (lima) tahun.
(Humas)


