LEBAK,(suarasiber.co.id)- Tudingan adanya pemotongan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari sejumlah warga Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dibantah Pendamping PKH dan Perangkat Desa setempat. Malah, anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah yang menjadi “backing” dibalik pengaduan tersebut dinilai telah menyebar informasi bohong alias hoax.
Bantahan ini disampaikan oleh Ahmadin, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Pemerintah Desa Citorek Timur, kemarin. Menurut Ahmadin, klaim yang disampaikan Dewan Musa Weliansyah Ketika mendampingi ibu-ibu adalah kebohongan. Sebab yang disampaikan kepada public para ibu-ibu tersebut sebagai warga penerima program PKH, padahal yang sebenarnya adalah penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Ibu Sairah sebagaimana yang dibela Pak Dewan Musa itu penerima BPNT, bukan PKH. Jadi ini informasi yang menyesatkan dan perlu kami luruskan,” ujar Ahmadin.
Disebutkan Ahmadin bahwa pihaknya menerima informasi akurat bahwa para ibu-ibu yang melaporkan ke Mapolres Lebak adalah dijanjikan bisa menerima program PKH oleh Dewan Musa.
Padahal, lanjut Ahmadin, untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH membutuhkan proses pengajuan oleh pemerintah desa melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ada proses yang harus ditempuh.”Tidak bisa begitu saja bantuan PKH bisa diakses oleh orang. Ada prosesnya dalam bantuan tersebut,” ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmadin siap melaporkan balik Dewan Musa kepada aparat penegak hukum karena telah bertindak provokatif dan menimbulkan keresahan di masyarakat akibat menyebarkan informasi bohong.
“Akibat kejadian ini kami juga akan melaporkan balik tindakan provokatif yang dilakukan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong seputar PKH, karena menimbulkan keresahan warga,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Pendamping PKH Citorek Timur, Muhammad Iyos Rosyid mengungkapkan hal senada dengan Ahmadin.
Menurutnya apa yang disampaikan dewan Musa kepada publik tidaklah benar karena data yang diungkapkan tidak sesuai.
“Jelas-jelas KPM BPNT, kenapa disebut-sebut penerima PKH. Sekelas anggota DPRD Lebak tidak cermat,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Yosa menuding terseretnya program PKH di Citorek Timur ke ranah hukum akibat polemik Pilkades setempat yang berbuntut pengaduan kepolisian. Diketahui sejumlah nama diadukan ke Mapolres Lebak karena telah membuat tandatangan palsu saat mendesak DPRD Lebak agar tetap menggelar Pilkades Citorek Timur yang sudah diputuskan ditunda.
“Dewan Musa ini kan salah satu pendukung agar Pilkades Citorek Timur tetap digelar. Padahal BPD setempat dan Pemerintah Kabupaten Lebak telah memutuskan ditunda. Lalu ada pihak yang dilaporkan ke polisi karena telah membuat tandatangan palsu. Buntut peperangan politik Pilkades ini, PKH diseret-seret,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Yosa berharap para pihak yang berkonstelasi pada Pilkades Citorek Timur tidak menyeret-nyeret pihaknya pada urusan politik desa. Yosa memastikan bahwa program dampingannya berjalan sesuai prosedur, tidak ada mekanisme program yang dirusak, apalagi harus melakukan pemotongan bantuan.
“Dia malah mempertanyakan peran pihak-pihak tertentu yang menyebarkan info yang salah tentang program PKH.
Dia mencontohkan, orang tersebut mengiming-imingi penerima BPNT akan memperoleh PKH. Padahal kata dia, ada proses pendataan dan verifikasi untuk bisa menjadi peserta PKH cukup panjang dan ada kriterianya,” ujar Yosa mengakhiri pembicaraan.
“Apa tujuan dan motif pihak itu mencoba memperkeruh penerima BPNT yang diiming-imingi memperoleh PKH. Dari mana itu aturan mainnya,” tandas Yosa.
Yosa juga merasa aneh, entah apa motif orang itu mengiming-imingi warga akan dapat program PKH.
Lanjut dia, dampak salah informasi yang disebar pihak tertentu itu bisa memperkeruh suasana Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek.
Pendamping PKH ini enggan menyebutkan nama orang yang diduga menyebarkan informasi yang salah prihal PKH di Citorek Timur, namun kata dia, pihaknya yang dimaksudnya berlatar belakang politisi dan saat ini dilaporkan secara hukum akibat dugaan pemalsuan tandatangan.
“Orang yang saya maksud ada kaitannya dengan dugaan pemalsuan tandatangan yang dilaporkan warga ke Polres Lebak,” tandasnya .(*)


