KOTA TANGAERANG, (suarasiber.co.id) – DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka Penjelasan DPRD Kota Tangerang mengenai 2 (dua) Raperda Inisiatif, di Ruang Rapat Paripurna, Senin 31/10/2022).
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, menyampaikan perlunya dua inisiatif raperda tentang Perda Pesantren dan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ada di Kota Tangerang yang diusulkan oleh setiap komisi dan dibuat oleh Bapemperda yang ada di DPRD, agar nantinya bisa dibuat sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang ada di Kota Tangerang.
Gatot Wibowo juga menyampaikan, pemahaman atas Pancasila dan Wawasan Kebangsaan harus dibangun dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Keunggulan Kota Tangerang merupakan Kota Ahlakhul Karimah.
“Kebutuhan terhadap pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus segera dibentuk karena urgensi pemahaman tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan masih kurang,” jelas Ketua DPRD.
Sementara itu, Anggota Bapemperda, H. Syamsuri, mengatakan, Raperda ini perlu untuk ditetapkan sebagai pedoman dalam pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Sementara Pemda Kota Tangerang pedoman dalam belajar dengan Raperda ini nantinya diharapkan dapat memegang teguh ini.“Secara yuridis, pemerintah daerah harus meningkatkan dan mengembangkan pemahaman pendidikan Pancasila dan Perda Pendidikan Pesantren” ungkapnya.
Terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Perda Pesantren, H.Syamsuri, menjelaskan, dasar yang dibuatnya Raperda ini melihat masih banyak pelajar kita dan juga masyarakat yang memerlukan peningkatan akhlak. Dalam hal ini, perlu aturan untuk mengatur dalam hal kebangsaan dan cinta tanah air yang baik.
“Hal ini didasarkan pada banyaknya kurikulum pendidikan yang kurang memadai serta minimnya wawasan kebangsaan bagi para pelajar, serta perlu dibuatkan Perda Pesantren yang memadai bagi umat,” jelasnya.
Di sisi lain terdapat urgensi lainnya, seperti adanya konflik di tengah masyarakat dan perlunya pemahaman yang baik bagi masyarakat. Selain itu, petugas atau guru-guru dan para pengajar, yang perlu ditingkatkan kemampuannya agar mampu memberikan yang terbaik bagi generasi penerus nantinya.
“Untuk itu, harus disusun dengan peraturan baru dan perlunya memperkuat peraturan dalam pengelolaan dan pengembangan berwawasan dan berkebangsaan di Kota Tangerang,” ungkap Syamsuri. (Humas/Yori)


