LEBAK, (suarasiber.co.id) – guna meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparat Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Inspektorat Kabupaten Lebak membuka Klinik konsultasi dan Pengawasan Desa, bertempat digedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Banjarsari, Kamis (10/11/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hadir dalam acara Sosialisasi, Inspektur Inspektorat Lebak Dr. Rusito, S.sos. Msi, Didi Rustiadi, Pengawas Madya Kabupaten Lebak Lukman Sujana, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Ucu Suherman, Sekmat Banjarsari Muhammad Kurniawan, para Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat Desa dan BPD Se-Kecamatan Banjarsari.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Dr. Rusito, S.sos. Msi mengatakan, rata-rata desa yang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Lebak cukup baik dalam soal penyusunan dan pelaporan keuangan desa. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, seluruh Kepala Desa (Kades) harus mampu mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan terus membaiknya laporan penyusunan dan pelaporan keuangan desa, dengan adanya klinik konsultasi desa yang dibuka Inspektorat. Sehingga, bagi desa yang mengalami kesulitan atau kendala dalam mengelola dana desa dapat berkonsultasi langsung dengan auditor.

Klinik konsultasi dibuat agar desa punya sarana jika mengalami kesulitan dalam mengelola dana desa. Sehingga anggarannya dipakai benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Menurutnya, perlahan-lahan, pemerintah desa akan dihadapkan pada proses pengetatan anggaran. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman aturan yang jelas dan tidak dengan pola mengira-ngira sesuai dengan keinginan segelintir orang.

Dirinya berharap, ke depan desa bisa jeli dan cermat dengan aturan. Dengan demikian, desa memiliki dokumen perencanaan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Semua proses ada mekanismenya, tidak asal seenaknya saja,” katanya.

Lanjut Rusito, Klinik konsultasi bertujuan memberikan konsultasi kepada aparatur pemerintahan desa yang ada di kabupaten Lebak.

“Kita berkeinginan membangun pemerintahan desa yang baik bersih dan berwibawa, salah satu upaya demi meningkatkan pengawasan internal yang sinergis di lingkungan pemerintah desa. Tentu saja untuk mewujudkan semua itu tidak semudah membalikkan telapak tangan memerlukan pikiran, tindakan dan sikap yang sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan saat ini banyak penilaian masyakarat tentang kinerja pemerintah baik itu negatif maupun positif.

“Penilaian itu harus kita terima dengan lapang dada, marilah kita jadikan penilaian itu sebagai pendorong, semangat untuk bekerja lebih baik karena segala yang kita lakukan mendapat respon dari masyarakat,” lanjut Rusito.

Selama ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih dianggap semacam “tokoh antagonis” yang senantiasa mencari-cari celah kesalahan yang dilakukan dalam suatu pemerintahan.

Namun perkembangan tuntutan pelayanan masyarakat maupun aturan-aturan yang semakin dinamis serta semakin kompleksnya permasalahan penyelengaraan urusan pemerintahan telah menuntut adanya perubahan paradigma peran APIP tersebut dari watch dogs menjadi mitra bagi pemerintahan desa.

Perlunya perubahan paradigma tersebut disadari secara penuh oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai APIP di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak sehingga melahirkan inovasi berupa Klinik Konsultasi Pengawasan.

“Selama ini hubungan yang terbangun cenderung satu arah, Inspektorat masih menjadi watch dog yang secara reaktif mengungkap penyelewengan yang ada di pemerintahan desa, dengan adanya Klinik Konsultasi, diharapkan hubungan yang terjadi menjadi kemitraan yang bersifat preventif dan problem solving,” imbuh dia.

Dilanjutkan Rusito, melalui klinik konsultasi, aparatur pemerintahan desa menjadi bersikap aktif untuk berkonsultasi dengan Inspektorat ketika menemui keragu-raguan dalam administrasi ataupun pengelolaan keuangan (*)