LEBAK,(suarasiber.co.id)-Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) khususnya dari sektor pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun pencapaian realisasi 11 jenis pajak Daerah sampai 28 November tahun 2022 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencapai 98,98%, serta optimis target pajak tahun 2022 akan tercapai 100 persen

Berikut hasil pajak daerah yang dihasilkan terdiri dari: Pajak Hotel, yang ditargetkan Rp.390.000.000 terealisasi menjadi Rp.417.283.063 atau 107,00 persen

Pajak Restoran, yang ditargetkan Rp.5.000.000.000 terealisasi menjadi Rp.5.220.578.106 atau 104, 41 persen

Pajak Hiburan, yang ditargetkan Rp.230.000.000 terealisasi menjadi Rp.179.670.760 atau 78,12 persen

Pajak Reklame, yang ditargetkan Rp.900.000.000 terealisasi menjadi Rp.1.032.779.033 atau 114,75 persen

Pajak Penerangan Jalan, yang ditargetkan Rp.25.000.000.000 terealisasi menjadi Rp.25.773.705.526 atau 103,09 persen

Pajak Parkir, yang ditargetkan Rp.700.000.000 terealisasi menjadi Rp.771.693.300 atau 110,24 persen

Pajak Air Tanah, yang ditargetkan Rp.600.000.000 terealisasi menjadi Rp.646.603.249 atau 107,77 persen

Pajak Sarang Burung Walet, yang di targetkan Rp.15.000.000 terealisasi menjadi Rp.14.910.000 atau 99,40 persen

Pajak Mineral Bukan Logam, yang ditargetkan Rp.32.000.000.000 terealisasi menjadi Rp.38.927.106.471 atau 121,65 persen

Pajak PBB, yang ditargetkan Rp.35.000.000.000 terealisasi menjadi Rp.28.192.941.298 atau 80,55 persen

Terakhir, Pajak BPHTB, yang ditargetkan Rp.58.155.931.361 terealisasi menjadi Rp.55.207.651.105 atau 94,93 persen.

Dari 11 jenis pajak daerah pada tahun 2022 ini, hampir beberapa jenis pajak mengalami kenaikan, bahkan melebihi target dan pencapaian yang luar biasa, Bapenda Lebak juga akan terus bekerja semaksimal mungkin dan mencari terobosan – terobosan baru agar target bisa dicapai.

Bapenda Kabupaten Lebak juga memberikan Apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) tahun 2022 tingkat Kecamatan

Berikut Kecamatan yang diapresiasi dengan kategori tingkat kepatuhan Wajib Pajak atas prestasi pencapaian pengelolaan pembayaran PBB-P2 dengan kategori tercepat lunas diberikan kepada ;
-Kecamatan Leuwidamar dan Kecamatan Banjarsari

Pada sebelumnya, tingkat kepatuhan Wajib Pajak atas pengelolaan PBB-P2 dengan kategori Realisasi terbesar tahun 2021 diberikan kepada;
-Kecamatan Maja
-Kecamatan Rangkasbitung
-Kecamatan Bayah
-Kecamatan Cibeber
-Kecamatan Curug Bitung
-Kecamatan Malingping
Dan Kecamatan Cimarga

Selain itu, Bapenda Lebak juga memberikan Apresiasi kepada tingkat kepatuhan Wajib Pajak Daerah lainnya kepada:
-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MINERBA) tahun 2022 diberikan kepada PT. Pasir Alam Makmur
-Pajak Restoran tahun 2022 diberikan kepada PT. Angsa Emas Proteindo
-Pajak Air Tanah tahun 2022 diberikan kepada PT. Sarana Proteindo Utama
-Pajak Parkir tahun 2022 diberikan kepada PT. Reska Multi Usaha dan PT. Fajar Jasa Nusantara
-Pajak BPHTB tahun 2022 diberikan kepada Sdr. Ohim Irwansyah, SH, Sdr. Bronto Hartono, SH, M.Kn dan Sdri. Jessica S.H, M.Kn

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak tahun 2023, akan memberikan inovasi dengan aplikasi “CEPLEO”

Tujuannya adalah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Pajak Daerah yang berbasis Teknologi.

Maka dari itu, kegiatan ini merupakan wujud dari *good government* akan fungsi pelayanan Pemerintah terhadap para pelaku pajak di Kabupaten Lebak, tidak hanya untuk memberikan motivasi dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam membayar Pajak Daerah, namun akan meningkatkan kontribusi pendapatan demi pembangunan Kabupaten Lebak nantinya. (Azhari)