PALEMBANG, (suarasiber.co.id) – Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AW (35) dan VM (34) dugaan tindak pidana perbankan dijelaskan Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jum’at (24/2/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kronologis kejadiannya dimana AW dan VM ini bekerjasama dengan modus setiap ada nasabah yang datang ke BRI tetap dilayani dengan baik, mereka mengarahkan membuka tabungan kemudian uangnya disetorkan namun ATM-nya tidak diserahkan dengan alasan akan ada program undian. Pada kesempatan itulah kedua pelaku ini menguras uang nasabah,” jelas Yudha.

“Uang yang disetorkan itu ditulis manual menggunakan pena, kemudian bukti setornya juga diserahkan kepada korban dengan tulisan tangan dengan alasan terjadi kerusakan atau error pada sistem,” ungkap Yudha.

Kemudian lanjut Yudha, dari kejahatan dilakukan oleh para pelaku, kerugian yang dialami oleh nasabah ini yakni 10 juta sampai 480 juta Rupiah.

menurut pengakuan Pelaku, korbannya kurang lebih sekitar 70 orang dengan kerugian lebih kurang 5 milyar Rupiah.

“Kami sangkakan yaitu pasal 49 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 10 miliar dan denda maksimal 200 miliar,” pungkas Yudha.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

NO BANTUAN POLISI, WA 081370002110

“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”

(Bidhumas/Yudhi)