Polresta Serkot, (suarasiber.co.id) – Kapolresta Serkot Kombes.Pol. Nugroho Arianto S.I.K, M.H Diwakili oleh Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H pimpin rilis ungkap kasus Tawuran di wilayah hukum polresta serkot.
“Hari ini kami merilis kasus tawuran yang terjadi di Kampung Cijawa Kecamatan Serang beberapa hari lalu. Ditangkap oleh anggota Reskrim Polresta Serkot,” Kata Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H saat menyampaikan rilis di Polresta Serkot, Jumat (10/02/2023).
Ada 2 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam kasus Tawuran ini.
“Para pelaku yang kami amankan, SA , dan FM,” ucapnya.
Kronologis Kejadiannya
“dengan cara para pelaku mengendari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam Nopol A-5517-DY Di hari minggu sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara menjingjing/membawa senajata tajam memasuki perkampungan, kemudian para pelaku berhasil diamankan warga”
“Barang bukti senjata tajam 2 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 bilah senjata tajam jenis sanurai dan sepeda motor turut kami amankan,” terangnya.
Untuk pasal yang di persangkakan/ dilanggar dalah pasal Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.” Dan untuk ancaman pidananya itu sendiri Hukuman Penjara 10 tahun penjara”
Ucap Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H


