LEBAK, (suarasiber.co.id) -Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak H. Maman Sp menghimbau Masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk melaporkan serta berkoordinasi ke Dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, demi mengantisipasi maraknya praktik jalur ilegal.
“Ini bentuk kepedulian kepada masyarakat dengan memberikan pengarahan dan sosialisasi mengenai pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Prosedural, serta mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana menjadi Pekerja Migran Indonesia yang legal dan resmi,” ucap H.Maman Sp diruangan Kerjanya, Rabu (12/4/2023).
Ia mengatakan, kita harus berhati – hati sekarang banyak perusahan penyalur PMI ilegal tanpa legalitas yang tidak jelas, hingga terjadi kekerasan fisik, penghentian sepihak bahkan diperjualbelikan kita tidak mau itu terjadi.
Maka dari itu, kata dia, ini adalah tanggung jawab kita bersama, agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menambahkan, untuk mengurangi angka penggangguran, perluasan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat, Disnaker Lebak ada program atau mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang bisa dimanfaatkan.
“Program AKAD ini bekerja sama dengan perusahaan – perusahaan yang ada di luar provinsi di seluruh Indonesia, dengan fasilitas yang jelas, dijamin gajinya, BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan disiapkan, kontrak jelas, bahkan rumah tipe 36 juga disiapkan, tinggal maunya dan kesadaran masyarakat,”ungkapnya
Selain itu, H. Maman Sp juga menyampaikan, kita ada Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai peranan penting dan strategis dalam upaya menyiapkan Tenaga Kerja yang berkualitas dan berkopetensi, sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pasar kerja.
“Maka sosialisasi ini penting, pihak pemerintah desa dan kecamatan bisa menertibkan warganya yang ingin ke luar negeri dan dipastikan lewat jalur legal,”pungkasnya (Azhari)


