Banten,(suarasiber.co.id) – Pelantikan pejabat Pemprov Banten bagian dari manajemen dan pembinaan kepegawaian guna optimalisasi kinerja dan pencapaian target pembangunan sebagaimana diulas dalam reformasi birokrasi dan pembangunan Banten yang ditulis Sekretaris Diskominfo, bahwa Pj Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Badan Kepegawaian Daerah telah menetapkan dan melantik 478 pejabat administrastrator dan pengawas dalam strata eselon 3 dan 4. Penatapan dan pelantikan tersebut diawali profiling aparatur, kelengkapan berkas dan prosesi administrasi pemerintahan yang hati-hati, teliti kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan teknis dari Kemendagri dan BKN sebagai persyarakat bagi kepala daerah dengan status Penjabat. Semua proses dan kelengkapan administratif tersebut telah dilakukan dan lengkap.
Penetapan dan pelantikan tersebut menjadi perhatian Ombudsman Banten dengan mengundang media massa melalui konferensi pers siang hari tadi, yang mengumumkan bahwa: Ombudsman Banten akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas dugaan maladministrasi berdasarkan bukti permulaan. Dugaan maladministrasi menurut versi Ombudsman Banten, ada 27 persen dari 478 pejabat yang dilantik tidak linier berdasarkan indikator latar belakang pegawai.
Menyikapi rilis Ombudsman Banten tersebut, Pemprov Banten menyatakan bahwa:
1. Dugaan Ombudsman Banten yang dsiampaikan dalam rilis masih bersifat makro dan sepihak. Artinya, siapa, menduduki jabatan apa yang diduga tidak kompeten dan linier itu masih belum jelas di samping debatebel secara eksepsional, apakah penetapan dan pelantikan pejabat masuk domain Ombudsman Banten;
2. Manajamen dan pembinaan kepegawaian dalam struktur pemerintah berbeda dengan lembaga lain yang memutlakkan kompetensi dan linieritas, seperti perguruan tinggi, lembaga riset, dan sejenisnya yang diatur secara rigit dan limitatif dalam regulasi yang mengatur lembaga tersebut. Sementara linearitas pendidikan dan kompetensi di dalam birokrasi pemerintah lebih fleksibel;
3. Seorang ASN apa pun latar belakang pendidikannya, sejak pengangangkatannya dari calon ASN hingga menjadi pelaksana (Full ASN), telah dibekali dan memilki kompetensi yang menjadi modal awal dalam urgensitas pengisian jabatan kosong agar tidak terjadi stagnasi pelayanan publik;
4. Untuk meningkatkan komptensi (upskilling) aparatur, Badan Pengembagangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Banten telah menyiapkan program diklat penjenjangan PKA (Pengembangan Kompetensi Admintrator) bagi eselon III dan Diklat PKP (Pengmbangan Kompetensi Pengawas) untuk eselon IV,
Namun demikian, Pemprov Banten mengapresiasi dan kooperatif atas prakarsa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk menginvestigasi penetapan dan pelantikan pejabat tersebut yang diduga ada maladministrasi sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers siang hari tadi. (Penulis, Sekretaris Dinas komunikasi informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Karna Wijaya)

