LEBAK, (suarasiber.co.id) -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak bersama Satpol PP memasang tanda peringatkan kepada salah satu wajib Pajak Rumah Makan yang belum taat Pajak, yaitu Rumah Makan Cijati Jl. Raya Rangkasbitung Pandeglang No.1000 Warunggunung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak – Banten.
Plt. Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak Triyana, S.Sos mengatakan, Rumah Makan Cijati dari tahun 2019 s/d 2023 belum membayar Pajak titipan pengunjung sebesar Rp. 11.995.000.
“Dari sejak tahun tersebut sampai sekarang tahun 2023 Rumah Makan Cijati tidak melakukan pelaporan pajak,”jelas Triyana, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Triyana menerangkan, Rumah Makan Cijati juga sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak Restoran di Kabupaten Lebak, tentunya orang bijak taat pajak.
Selain itu, Bapenda sudah melakukan konfirmasi piutang pajak ke pemilik Rumah Makan tersebut, tapi tidak terealisasi, bahkan dari perwakilan dari pemilik Rumah Makan Cijati sudah membuat surat pernyataan kesanggupan bayar pada 11 November 2020 tetap tidak ada tindak lanjut.
“Kami berikan teguran ke 1 s/d 2 dan melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan “Bahwa Wajib Pajak Belum Membayar Pajak”
“pemilik Rumah Makan Cijati bisa segera menindaklanjuti hal tersebut supaya tidak mendapatkan saksi yang semakin tinggi, kalau sekarang mungkin baru dipasang spanduk, nanti bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan,”pungkasnya (Azhari)


