TANGERANG, (suarasiber.co.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas Cut And Fill di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Rabu (15/11/2023).
Penghentian aktivitas Cut And Fill ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat sekitar kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang atas adanya ceceran dan gumpalan tanah yang menyebabkan jalanan menjadi kotor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan penghentian aktivitas tersebut, karena adanya pengaduan dari masyarakat dan mengerahkan personel untuk mengkroscek langsung ke lokasi.
“Berawal dari aduan masyarakat, kami cek lokasi. Saat kami kesana, benar adanya ceceran tanah yang disebabkan oleh aktivitas Cut And Fill, personel kami langsung mengambil tindakan dengan cara menghentikan aktivitas dan memasang Pol PP Line di alat berat yang berada di lokasi, ” katanya.
Lebih lanjut, ceceran tanah tersebut langsung dilakukan tindakan pembersihan dengan cara menyemprot dengan air yang dilakukan oleh Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tangerang.
“Kami panggil penanggung jawab aktivitas cut and fill tersebut untuk ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),”ucapnya.
Selain itu, dari hasil investigasi di lapangan terdapat alat berat Buldozer yang berada di lokasi aktivitas cut and fill tersebut. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas usaha yang sudah mengganggu ketentraman masyarakat di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (*/Yudhi)


