LEBAK, ( suarasiber.co.id ) -Dalam upaya meningkatkan pengunaan Produk Dalam Negeri dan memperkuat kerjasama antara Produsen dan Distributor lokal, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak yang berlangsung di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (20/12/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso, Ap., M.Si dan diikuti dari masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Kecamatan Se-Kabupaten Lebak.

Dalam sambutanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso, Ap., M.Si menyampaikan, untuk menjalankan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tim P3DN membentuk 3 Kelompok Kerja (Pokja) yaitu Pokja Sosialisasi, Pokja Pengawasan dan Pokja Pemantauan, yang masing-masing Pokja memiliki tugas pokok dan fungsi dan bertanggung jawab langsung ke Tim P3DN Kabupaten.

Untuk itu, dalam hal pelaporan Tim P3DN Kabupaten melakukan pelaporan secara rutin Triwulan melalui Aplikasi APIP BPKP, yang akan dijadikan nilai Kepatuhan mengunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa dilingkungan Kabupaten Lebak, dimana pelaporan tahun 2022 untuk Kabupaten Lebak memiliki nilai Kepatuhan 70,16% sesuai yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ditengah gempuran produk impor Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya melindungi produk dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi kebutuhan dan menguasai pasar nasional,”Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana. S.Sos dalam laporanya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian No.02/M-IND/PER/I/2014 Tentang Pedoman Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha kecil dan Koperasi.

“Pelaksanaan Program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan mengunakan produk dalam negeri”pungkasnya (Azhari)