LEBAK, (suarasiber.co.id) -Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, berikut adalah rincian rangkuman dari isi peraturan tersebut:
*1. Pajak Daerah:*
Jenis Pajak yang dipunggut Daerah
a. PBB- P2
b. BPHTB
c. PBJT atas:
– makanan dan minuman
– tenaga listrik
– jasa perhotelan
– jasa parkir
– jasa kesenian dan hiburan
d. pajak Reklame
e. PAT
f. Pajak MBLB
g.Pajak Sarang Burung Walet
h. Opsen PKB
i. Opsen BBNKB
*2. Jenis Pajak yang dipunggut berdasarkan penetapan Bupati:*
a. PBB-P2
b. Pajak Reklame
c. PAT
d. Opsen PKB
e. Opsen BBNKB
*3. Jenis Pajak yang dipunggut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak:*
a. BPHTB
b. PBJT.
c. Pajak MBLB
d. Pajak Sarang Burung Walet.
*4. Pemungutan Pajak*
a. Pembayaran atau Penyetoran Pajak dilakukan melalui sistem berbasis Elektronik
b. Dalam hal ini, sistem pembayaran berbasis Elektronik belum tersedia, jadi pembayaran atau Penyetoran Pajak dan Retribusi dapat dilakukan secara tunai.
*5. Sanksi Administratif*
a.dalam hal wajib Pajak atau wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan Sanksi Administratif berupa
1. Bunga
2. Denda
3. Kenaikan Pajak atau Retrebusi
b. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi berupa denda
c. Sanksi Administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD sebesar Rp.25.000.00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk setiap STPD.
Pemerintah Kabupaten Lebak dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meyakini bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, sosialisasi intensif akan dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait dalam perubahan kebijakan ini, selanjutnya juga akan dilakukan Evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 Kabupaten Lebak mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan sistem Pajak dan Retribusi sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan Daerah secara Holistik. (Azhari)


