PANDEGLANG, (suarasiber.co.id) – Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, menerima 48 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang. Penyerahan sertifikat ini dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan tata kelola aset daerah.
“Dengan sertifikasi ini, aset daerah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Kami berterima kasih kepada BPN Pandeglang dan berharap sinergi ini terus berlanjut,” ujar Bupati Dewi saat acara serah terima di Pendopo Pandeglang, Kamis (6/3).
Bupati Dewi juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah milik pemerintah menjadi bagian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2024, KPK melalui program “Bus KPK” di Banten memfasilitasi percepatan sertifikasi aset dengan melibatkan kepala daerah dan kantor pertanahan se-Banten.
Sementara itu, Kepala BPN Pandeglang, Arinaldi, mengungkapkan bahwa dari 125 bidang tanah yang telah diukur, baru 48 yang tersertifikasi.
“Proses ini harus memenuhi kaidah hukum agar sertifikat memberikan jaminan kepastian hukum. Kami akan terus mengebut penyelesaiannya tahun ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penertiban aset daerah. “Tanah yang dikuasai pemerintah harus segera didaftarkan agar ada kesamaan persepsi dan percepatan penyelesaian aset,” tutupnya.(Az)


