LEBAK, (suarasiber.co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Griya Pajagan Permai, Blok E No. 5, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap satu tersangka berinisial DD EFD (45), seorang karyawan swasta yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok berisi enam plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,85 gram, satu pipa kaca bekas pakai, dan satu unit handphone merek Samsung warna merah,” ujar AKP Epy.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti tersebut.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun


