SERANG, (suarasiber.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Gubernur Banten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang penambahan penyertaan modal ke dalam perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk dan Rencangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025-2029 di gedung DPRD KP3B Curug Kota Serang, Selasa (3/6/2025).
Rapat paripurna kali ini dipimpin langung oleh Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dan didampingi wakil ketua masing-masing Yudi Wibowo, Bahrum HS dan Budi Prajogo.
dalam pembukaannya Fahmi Hakim mengatakan dalam rapat paripurna kali ini diikuti oleh sebanyak 55 anggota DPRD Banten yang telah menandatangani daftar hadir. Ini sejalan dengan ketentuan telah melebihi batas kehadiran dari 100 jumlah anggota DPRD Banten.
“Berdasarkan laporan sekretariat DPRD Provinsi Banten sesuai absensi anggota DPRD yang hadir sebanyak 55 orang dari jumlah keseluruhan 100 anggota DPRD, terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang telah menandatangani daftar hadir. Hal ini sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 21 ayat 1 huruf c bahwa rapat paripurna ini telah memenuhi quorum,” ucap Fahmi Hakim.
Fahmi menyebut rapat paripurna ini dilaksanakan dengan susunan acara sebagai berikut, yang pertama yakni pembukaan, kedua jawaban Gubernur Banten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar gubernur mengenai Raperda usul gubernur, ketiga pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan susunan keanggotaan panitia khusus pembahasan dua Raperda usul gubernur.
“Kemudian keempat adalah penetapan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus pembahasan Raperda usul gubernur.
Lalu kelima pembacaan rancangan keputusan DPRD Provinsi Banten tentang pembentukan pimpinan panitia khusus pembahasan Raperda usul gubernur. Selanjutnya keenam penetapan pembentukan pimpinan panitia khusus pembahasan dua rancangan peraturan daerah usul gubernuR,” katanya.
“Ketujuh penjelasan DPRD mengenai raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Banten 8 penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Banten tentang penetapan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus pembahasan juara perda usul gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2005-2029, penambahan penyertaan modal ke dalam perseroan terbatas bank-bank pembangunan daerah Banten tbk. Sembilan adalah penyerahan dokumen Raperda usul DPRD Provinsi Banten kepada Gubernur Banten dan kesepuluh penutup,” urai Fahmi.
Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa pada tanggal 28 Mei yang lalu fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten telah menyampaikan pemandangan umum terhadap nota pengantar Gubernur mengenai raperda Provinsi Banten usul Gubernur tentang penambahan penyertaan modal ke dalam perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah pemerintah provinsi Banten. Karenanya Pemprov Banten mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyampaikan masukan dan saran terhadap Raperda penambahan penyertaan modal ke dalam perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi pembentukan Rancangan peraturan daerah dimaksud.
“Kami sampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap muatan materi substansial Raperda menanggapi pandangan fraksi-fraksi di DPRD Banten.
Kami sampaikan bahwasanya pemerintah provinsi Banten selaku pemegang saham pengendali BanK Banten selalu menekankan terkait good corporate governance dan hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh BanK banten dengan penerapan secara konsisten,” ucapnya.
Sedangkan terkait Raperda RPJMD, lanjut Gubernur Pemprov Banten sependapat dengan fraksi Gerindra dan Golkar bahwa dalam rangka melihat realitas perubahan, maka senantiasa menjadi komitmen untuk melakukan evaluasi secara periodik terhadap capaian kinerja pelaksanaan peraturan daerah RPJMD Tahun 2025-2029.
“Mudah-mudahan Raperda ini dapat disepakati bersama, dan dapat dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia paling lambat 5 bulan setelah Gubernur dan wakil Gubernur dilantik, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara tepat waktu paling lambat 20 Agustus 2025,” tandas Gubernur. (*)


