SERANG, (suarasiber.co.id) – Anggota DPRD Provinsi Banten merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemberlakuan sekolah gratis SD dan SMP. Keputusan ini dianggap upaya melindungi hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan gratis 9 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPRD Banten H. Muhsinin sangat mendukung keputusan MK terkait kebijakan sekolah gratis SD dan SMP. Ini dianggap sejalan dengan prinsip prinsip Pancasila yang dianut bangsa ini.

“Saya selaku wakil rakyat daerah DPRD Banten yang menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. Maka sebagai fungsi yang menjalankan Pancasila yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan rakyat,” katanya.

Apalagi, kata Muhsinin Banten memiliki penduduk 12 juta jiwa. Sehingga putusan MK ini sejalan dalam menghasilkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Banten.

“Karena dengan ada Keputusan MK yang mewajibkan sekolah gratis bagi SD dan SMP. Maka saya sangat setuju sebagai wakil rakyat dan keputusan ini kalau tidak didukung oleh pemerintahan sangat keliru sekali,” ujarnya.

“Prioritas pembangunan pusat maupun daerah itu pendidikan di sekolah. Jadi bagi rekan-rekan seluruh anggota DPRD yang ada di daerah harus support dukungan penuh kepada putusan MK,” katanya.

Senda diungkapkan anggota DPRD Banten lainnya, Juheni Muhammad Rois menyampaikan keputusan MK terkait skolah gratis SD dan SMP sudah sejalan dengan amanat konstitusi. Sehingga keputusan ini perlu dikawal oleh semua pihak di daerah.

“Memang semestinya sesuai dengan konstitusi dan itu menjadi tugas utama pemerintah sesuai dengan undang-undang. Jadi pemerintah bertanggung jawab atas bagaimana cerdasnya masyarakat yang terkait dengan pendidikan baik di sekolah Negeri maupun swasta,” katanya.

Oleh sebab itu, Juheni mendorong agar pemerintah daerah mengawal keputusan itu agar dapat dijalankan bersama.

“Sebagai tanggungjawab itu, maka kami DPRD akan mendorong itu. Apalagi Gubernur Banten saat ini juga sudah menjalankan program sekolah gratis tingkat SMA dan sederajat,” ucapnya. (*)