‎Serang, (suarasiber.co.id) – Pelataran Lampu Merah Ciceri sore itu kembali menjadi ruang tempat suara yang lama ditekan menemukan jalannya. Sejumlah komunitas dan jaringan solidaritas menggelar Diskusi dan Mimbar Perayaan Pulang dengan tema besar “Perampasan Ruang Hidup di Tanah Papua”, sebuah tema yang menyingkap sejarah panjang penindasan dan konflik yang belum berakhir. Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dan menghadirkan pembahasan yang tegas mengenai sejarah, kebijakan negara, serta krisis kemanusiaan yang dihadapi masyarakat Papua hingga hari ini. (1/12/2025)

‎Acara dipantik oleh Kawan Mina, Kawan AK’25, dan Kawan Wilson, dengan Kawan Debora sebagai moderator. Komunitas Perpus Jalanan Serang, Payung Hitam, Pelita Peduli Pendidikan, hingga FRI–West Papua hadir memperkuat jalannya diskusi ini. Ruang itu menjadi tempat untuk memecah kebisuan dan mengungkap narasi yang selama puluhan tahun kerap ditepikan.

‎Mina membuka diskusi dengan mengangkat kembali potongan sejarah yang menurutnya disengaja untuk dihapus dari ingatan publik. Ia menjelaskan bahwa “Pada tanggal 1 Desember 1961 bendera Bintang Kejora dikibarkan di Hollandia, sekaligus sebagai deklarasi kemerdekaan Papua Barat. Bendera Bintang Kejora dikibarkan bersebelahan bendera Belanda pada tahun tersebut dan lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua turut dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Belanda. Yang mana deklarasi kemerdekaan Papua Barat ini disiarkan oleh radio Belanda dan Australia. Secara de facto dan de jure deklarasi ini sudah kuat sebagai berdirinya sebuah bangsa.”

‎Namun, ia menegaskan bahwa hanya dalam hitungan hari situasi berubah secara drastis. “Namun, 18 hari kemudian atau pada tanggal 19 Desember pada tahun yang sama Soekarno mengumumkan TRIKORA di alun-alun Utara Yogyakarta. Pasca operasi Trikora berbagai macam sandi operasi militer terus digerakkan secara masif.” ujar Mina. Pernyataan ini memantik perhatian peserta lainnya karena menampilkan betapa cepatnya ruang politik Papua digeser oleh kepentingan kekuasaan.

‎Suasana diskusi semakin tajam ketika Kawan Ebu menambahkan konteks internasional yang jarang dibicarakan secara terbuka. Ia menyebut bahwa Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat mengambil keputusan atas masa depan Papua tanpa suara orang Papua sendiri. “Hingga di tahun 1962, beberapa perjanjian seperti New York Agreement dan Roma Agreement yang dilakukan oleh Amerika, Belanda dan Indonesia disepakati tanpa melibatkan satupun perwakilan resmi Papua Barat sebagai subjek atau objek sengketa politik.” ujarnya.

‎Ebu lalu menyinggung rentetan tragedi kemanusiaan yang menurutnya selalu gagal ditangani negara secara adil. “Selain itu banyak juga pelanggaran HAM berat yang terjadi seperti tragedi Mapenduma 1996, Biak 1998, Abepura 2000, Wasior 2001, Wamena 2003, Uncen 2006, Paniai 2014 dan tragedi lain yang mengakibatkan rakyat Papua mengalami genosida.” tambahnya, membuat suasana diskusi menjadi lebih pekat dan penuh refleksi.

‎Memasuki sesi berikutnya, Mina kembali mengulas bagaimana kebijakan ekonomi dan proyek pembangunan negara turut memperburuk situasi. Ia menyoroti berbagai Proyek Strategis Nasional yang beroperasi di Papua. “Banyak juga Proyek Strategis Nasional yang berdampak fatal pada HAM; sepanjang tahun 2020 hingga 2023 Komnas HAM menerima setidaknya 144 kasus aduan terkait PSN ini. Kebijakan Merauke Integrated Food and Energy Estate menunjukkan konsentrasi penguasa dan pemilikan kekayaan tanah dan hutan kepada segelintir orang maupun badan usaha dan komoditi dalam skala luas mencapai 1.588.651 hektar. Data ini menunjukkan penyimpangan misi kebijakan MIFEE bukan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat, sedangkan masyarakat adat setempat kehilangan kontrol dan hak atas tanah, hutan dan kekayaan alamnya di tanah dan hutan di Merauke.”

‎Mina lalu menyinggung aspek budaya yang sering dilupakan dalam kebijakan negara. Ia mengutip perspektif antropologi untuk menegaskan pentingnya memahami nilai-nilai masyarakat adat Papua. “Dalam antropologi, Clifford Geertz berbicara tentang konsep makna dalam kebudayaan; menurutnya pembangunan haruslah menghormati sistem nilai yang sudah hidup dalam suatu masyarakat. Yang mana dalam masyarakat adat Papua memiliki cara hidup berbeda dengan masyarakat urban pada umumnya. Pembangunan yang memaksakan suatu bentuk modernisasi tanpa mempertimbangkan struktur sosial, ekonomi, dan budaya setempat hanya akan menciptakan dislokasi sosial.”

‎Sepanjang diskusi, audiens terlihat aktif berdialog, menanggapi, dan berbagi pandangan. Mereka mendiskusikan berbagai pengalaman, membaca ulang sejarah, serta menantang narasi yang selama ini dominan mengenai Papua. Suasana mimbar menjadi ruang hidup yang menghubungkan pengalaman masyarakat Papua dengan solidaritas publik di Serang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca