BANTEN, (suarasiber.co.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memiliki peran penting di daerah guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Diantara layanan tersebut adalah tentang program Kanker, Jantung, Stroke, Uro-Nefro (KJSU-KIA).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr H Ati Pramuji Astuti, dalam siaran tertulisnya mengatakan, program ini adalah program strategis nasional.
Hal ini ini, merupakan pengampuan layanan prioritas KJSU-KIA serta Kesehatan Ibu dan Anak.
“Tujuannya guna meningkatkan kompetensi Rumah Sakit (RS) daerah dan akses masyarakat melalui jejaring pengampuan,” tuturnya dikutip Selasa 30 Desember 2025.
Hal ini guna mencakup deteksi, pengobatan, serta pemenuhan Sumber Daya Manusi (SDM) dan alat kesehatan. Program ini lanjut Ati, bertujuan untuk menangani penyakit penyebab kematian tertinggi, mengurangi beban biaya, dan memperkuat jejaring rumah sakit melalui pengampuan (mentoring) dari RS Pusat ke RS Daerah.
Selain itu juga bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit katastropik dan memperbaiki akses layanan kesehatan esensial yang berkualitas di seluruh wilayah.
Sebagai provinsi dengan karakteristik wilayah yang beragam, dengan keterbatasan akses seperti Kabupaten Lebak dan Pandeglang, maka wilayah Provinsi Banten membutuhkan peran kuat pihak Dinkes.
Disebutkan Atik, Dinkes Provinsi Banten memiliki Peran Strategis sebagai leading sector dalam perencanaan, pengendalian, dan pembinaan pelayanan kesehatan rujukan.
Hal ini guna memastikan layanan unggulan KJSU–KIA dapat tersedia, terjangkau, dan bermutu bagi seluruh masyarakat secara merata.
Dalam konteks pemenuhan pelayanan unggulan KJSU–KIAlanjutnya, peran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin keberlanjutan sistem pelayanan.
Dalam hal ini, Dinkes Provinsi Banten, bertanggung jawab mengintegrasikan kebijakan nasional tersebut, ke dalam kebijakan dan perencanaan daerah.
“Sehingga pengembangan layanan KJSU–KIA dapat selaras dengan kebutuhan epidemiologis dan kapasitas daerah,” sambungnya.
Dalam hal ini, peran utama Dinkes Provinsi Banten dimulai dari aspek perencanaan kebijakan hingga program.
Tidak hanya itu, Dinkes Banten juga menyusun arah kebijakan pemenuhan layanan unggulan KJSU–KIA ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti Renstra, RKPD, dan Rencana Aksi Daerah bidang kesehatan.
Dalam perencanaan tersebut, Dinkes Banten juga melakukan pemetaan kebutuhan layanan KJSU–KIA berdasarkan beban penyakit dan distribusi penduduk.
Kemudian melakukan penetapan rumah sakit rujukan dan jejaring layanan sesuai dengan stratifikasi pelayanan.
Melakukan sinkronisasi kebijakan provinsi dengan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengampuan dan penguatan rumah sakit daerah.
“Melakukan perencanaan yang berbasis data ini menjadi fondasi penting agar pengembangan layanan unggulan tidak bersifat parsial, tetapi terarah dan berkelanjutan,” tegas Ati.
Disebutkannya, dalam pemenuhan pelayanan unggulan KJSU–KIA, Dinkes Provinsi Banten berperan sebagai pembina dan pengendali mutu fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit milik pemerintah daerah.
Dinkes Banten juga melakukan pembinaan melalui penilaian kesiapan sarana dan prasarana pelayanan KJSU–KIA.
Selanjutnya, melakukan pendampingan pemenuhan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
Tidak hanya itu, Dinkes Banten juga melakukan penguatan sistem rujukan agar pasien KJSU–KIA dapat ditangani secara tepat waktu dan berjenjang.
“Dengan pembinaan ini, rumah sakit di wilayah Provinsi Banten, diharapkan dapay menangani kasus-kasus kompleks, tanpa ketergantungan berlebihan pada rujukan ke luar daerah,” tuturnya.
Dia menyebutkan, ketersediaan sumber daya manusia kesehatan merupakan faktor kunci keberhasilan layanan unggulan KJSU–KIA ini.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten berperan dalam mengidentifikasi mulai perencanaan, kebutuhan SDM kesehatan khususnya dokter spesialis dan tenaga pendukung.
Fasilitasi peningkatan kompetensi melalui pelatihan, pendidikan berkelanjutan, dan kerja sama dengan institusi pendidikan;
Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong pemerataan tenaga kesehatan wilayah yang masih kekurangan. Upaya ini katanya, menjadi penting untuk mengurangi kesenjangan pelayanan antara wilayah perkotaan dan wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan. (Advertorial)


