SERANG, (suarasiber.co.id) – Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang, Restu Gusti Monitasari, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Satu Tahun Pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Banten: Refleksi atas Tata Kelola dan Pembangunan Daerah” yang digelar di RSG FISIP Untirta Sindangsari, Kamis (29/1/2026).
Seminar nasional tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP sebagai keynote speaker, serta menghadirkan sejumlah narasumber lain dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik.
Dalam pemaparannya, Restu Gusti Monitasari yang juga dikenal sebagai Founder Rumah Debat, menyampaikan refleksi satu tahun kepemimpinan Andra Soni–Achmad Dimyati Natakusumah dengan menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan daerah yang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga sah secara hukum dan patuh pada prinsip negara hukum.
“Banten sebagai bagian dari negara hukum harus memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan sesuai asas legalitas. Tahun pertama pemerintahan bukan hanya adaptasi administratif, tetapi fase konstitusionalisasi kekuasaan daerah,” ungkap Restu dalam paparannya.
Restu menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, pemerintahan wajib berjalan dalam koridor hukum. Hal itu berarti kebijakan pemerintah daerah harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara yuridis-administratif, bukan hanya secara politik di hadapan DPRD.
Ia juga menyoroti bahwa visi, misi, dan program kerja kepala daerah bukan sekadar dokumen kampanye, namun memiliki kekuatan hukum karena wajib diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan, dan diselaraskan dengan RPJPD serta RPJMN.
Dalam seminar tersebut, dipaparkan pula arah pembangunan Provinsi Banten yang mengusung visi: “Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi”. Visi tersebut diturunkan dalam program-program prioritas seperti Banten Melayani, Banten Sehat, Banten Cerdas, Banten Bagus, hingga Banten Kuat.
Restu menilai, dalam satu tahun pertama kepemimpinan, pemerintah provinsi telah membangun fondasi regulasi melalui sejumlah Perda dan Pergub yang secara normatif menunjukkan konsistensi dengan RPJMD 2025–2029. Namun ia mengingatkan bahwa kualitas regulasi tidak cukup hanya dilihat dari kuantitas produk hukum.
“Regulasi daerah memang sudah dibangun secara sistematis. Tetapi tantangannya adalah memastikan regulasi tidak hanya menjadi instrumen administratif, melainkan juga mampu menjadi alat rekayasa sosial yang transformatif untuk mengoreksi ketimpangan struktural dan meningkatkan kualitas layanan publik secara nyata,” jelasnya.
Dalam konteks evaluasi kebijakan, Restu juga menyinggung bahwa implementasi program prioritas harus diuji dari dua sisi: capaian kinerja dan kepatuhan pada norma serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk prinsip kepastian hukum, kecermatan, pelayanan yang baik, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Ia mencontohkan program Sekolah Gratis (Banten Cerdas) yang secara normatif telah diatur melalui Pergub No. 15 Tahun 2025 dan menunjukkan progres implementasi. Meski demikian, masih ditemukan tantangan pelaksanaan yang belum seragam di seluruh wilayah, termasuk persoalan pengawasan dan administrasi.
Selain itu, program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) juga dinilai telah berjalan secara faktual, namun skala realisasinya masih terbatas dibanding kebutuhan masyarakat, terutama untuk wilayah Lebak dan Pandeglang yang masih menjadi kantong akses jalan sulit.
Menutup pemaparannya, Restu menegaskan bahwa hukum harus tetap berfungsi sebagai pengendali kekuasaan, pencegah penyalahgunaan wewenang, serta penjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Tantangan utama ke depan ada pada konsistensi implementasi, efektivitas pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintahan daerah harus memastikan program prioritas benar-benar berdampak, bukan hanya selesai di dokumen,” tutupnya.(rndl)


