SERANG, (suarasiber.co.id) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) menghadiri rapat pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pengadilan Agama terkait pelayanan sidang isbat nikah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Serang, Selasa (20/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat ini menjadi bagian dari upaya sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum keagamaan, khususnya bagi pasangan suami-istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi dan membutuhkan pengesahan melalui sidang isbat nikah.

Dalam suasana diskusi yang terbuka, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, H. Uesul Qurni. SH,,MH menyampaikan, bahwa pelayanan isbat nikah bukan semata-mata soal administrasi, tetapi menyangkut hak dan masa depan keluarga, ketika negara hadir melalui pelayanan yang mudah dan terkoordinasi, masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya.

“Kementerian Agama Kabupaten Serang sangat mendukung nota kesepahaman ini. Sidang isbat nikah bukan sekadar proses hukum, tetapi juga langkah penting untuk memberikan kepastian status perkawinan, perlindungan bagi perempuan dan anak, serta tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Pemkab Serang, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama menjadi kunci agar pelayanan isbat nikah dapat berjalan lebih efektif, terjangkau, dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya siap mendukung dari sisi pembinaan, pendampingan, serta koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Serang.

“Kami siap mengoptimalkan peran KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan, sehingga hasil dari sidang isbat nikah ini dapat langsung ditindaklanjuti dengan pencatatan nikah secara resmi,”tambahnya

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Serang, Pengadilan Agama dan semua pihak yang hadir menyambut baik penguatan kerjasama ini sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum keluarga dan keagamaan.

Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan kerjasama yang terjalin dapat segera diwujudkan dalam bentuk pelayanan nyata, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh kepastian hukum dan rasa aman dalam kehidupan berkeluarga(Azhari)