LEBAK, (suarasiber.co.id) – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, menegaskan bahwa penganggaran pakaian dinas bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya merupakan kewajiban pemerintah daerah dan telah diatur dalam sistem perencanaan dan penganggaran resmi melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Penganggaran tersebut mengacu pada jenis dan jumlah pakaian dinas sesuai Standar Satuan Harga (SSH). Untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdapat tujuh jenis pakaian dinas resmi berikut kelengkapannya, termasuk pakaian nonresmi seperti batik tradisional,” ujarnya saat dikonfirmasi Awak Media melalui Chat Whatsapp, Jumat (27/2/2026).
Halson menerangkan, angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan pagu maksimal yang disiapkan berdasarkan standar perhitungan. Namun dalam pelaksanaannya, realisasi belanja akan menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Pelaksanaan tentu mempertimbangkan kebutuhan nyata. Tidak menutup kemungkinan hanya sebagian jenis pakaian yang direalisasikan, jumlahnya tidak seluruhnya, atau harga hasil pengadaan lebih rendah dari pagu yang tersedia. Artinya, tidak otomatis seluruh anggaran tersebut terserap,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pengadaan akan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lebak, lanjutnya, berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan proporsional, sehingga setiap kebijakan anggaran benar-benar dilaksanakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(Azhari)


