BANTEN, (suarasiber.co.id) – Dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi yang adaptif dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 serta implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 1150 Tahun 2025, Kamis (30/4/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagai ujung tombak penguatan administrasi dan manajemen kelembagaan di daerah.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi teknis di tingkat daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Mokhamad Apipi, bersama jajaran Ketua Tim Kerja, Analis Hukum, Analis Kebijakan, serta Analis SDM Aparatur di lingkungan Kanwil Kemenag Banten.

Dalam sambutannya, Mokhamad Apipi menegaskan bahwa penerapan regulasi baru tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek transformasi budaya kerja birokrasi.

“Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1150 Tahun 2025 bukan sekadar dokumen normatif, melainkan instrumen strategis untuk membangun tata kelola organisasi yang responsif, transparan, dan berbasis kinerja. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan implementasi yang konsisten menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi Kementerian Agama yang profesional dan berintegritas,” ujar Apipi.

Ia juga menekankan pentingnya peran para Kasubbag TU sebagai penggerak utama dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dapat diterjemahkan secara efektif di lapangan.

“Kita dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi mampu mengoperasionalkannya dalam sistem kerja yang terukur, adaptif terhadap perubahan, serta selaras dengan prinsip good governance,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas serta kesamaan persepsi dalam mengimplementasikan kebijakan, sehingga tercipta tata kelola organisasi yang lebih solid, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, sinergi, serta komitmen bersama dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Provinsi Banten.(Azhari)