KOTA TANGERANG, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama seperti di Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru Batuceper dan Jalan Satria Sudirman Tangerang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani menuturkan, penertiban dilakukan terhadap para PKL yang menyalahgunakan fasilitas umum mulai dari bahu jalan sampai jalur pedestrian.

”Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman,” ujar Mulyani, Jumat (8/5/26).

Di samping itu, Pemkot Tangerang memasifkan sosialisasi untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan para PKL tidak terus berulang. Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

“Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik lokasi strategis lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap penertiban yang berlangsung dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (*)