KAB. SERANG, (suarasiber.co.id) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Program Pemagangan Nasional kepada perusahaan dan Badan Layanan Umum Daerah (BULD) Kabupaten Serang. Program pemagangan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2025.
Pada kegiatan tersebut diikuti sebanyak 25 perusahaan secara offline dan 40 perusahaan secara online yang dibuka oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami bertempat di Hotel Lynn Serang pada Kamis, 9 Juli 2026.
Diana Ardhianty Utami menuturkan bahwa, program pemagangan bagi lulusan Diploma atau D1 hingga D4 dan Strata Satu (S1) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Bertujuan, untuk menjembatani dunia pendidikan dengan dunia industri.
”Program ini juga untuk menekan angka pengangguran lulusan baru (fresh graduate), serta meningkatkan kompetensi agar talenta muda memiliki daya saing tinggi dan siap kerja. Sosialisasi ini penting agar lulusan-lulusan baru perguruan tinggi mendapatkan peluang kerja,” ungkapnya.
Diana juga mengungkapkan, untuk mempercepat transisi dari dunia pendidikan ke dunia industri maka lulusan perguruan tinggi yang akan bekerja harus memiliki pengalaman kerja terlebih dahulu selama 6 bulan. Pengalaman itu dapat diperoleh melalui proses pemagangan, dan selama 6 bulan mereka magang akan mendapatkan sertifikasi. ”Syaratnya mereka adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) khususnya untuk Kabupaten Serang,” terangnya.
Lebih lanjut Diana mengungkapkan, bagi warga lulusan jenjang pendidikan mulai D1 hingga D4 atau S1 maupun profesi itu boleh mendaftarkan pada program pemagangan. ”Mereka akan mendapatkan beberapa keuntungan atau benefit, salah satunya adalah mendapatkan uang saku yang setara dengan upah minimum. Kalau upah minimum di Kabupaten Serang 5 juta lebih mereka akan mendapatkan hal yang sama,” jelasnya.
Disisi lain Diana memastikan, jika peserta pemagangan juga akan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, seperti BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karenanya meskipun mereka magang, namun beresiko sehingga harus dicover oleh BPJS ketenagakerjaan.
Pada proses pemagangan, sambung Diana, mereka akan mendapatkan pelatihan dengan mentor-mentor yang ada di dalam perusahaan untuk belajar secara langsung di perusahaan. Setelah mereka selesai selama 6 bulan, akan mendapatkan sertifikat dari BNSP sebagai modal mereka ke depan apabila betul-betul masuk ke dunia kerja.
“Jadi program ini sangat menguntungkan, tidak hanya bagi calon pencari kerja atau peserta pemagangan, tapi juga bagi perusahaan karena perusahaan bisa menyeleksi lebih lama tentang calon-calon tenaga kerjanya. Jadi saya rasa ini perlu disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan, maupun BUMN ataupun BUMD, yang membuka seluas-luasnya untuk memberikan kesempatan di dalam program pemagangan nasional,” paparnya.
Diana menyebutkan, bahwa perusahaan yang hadir saat sosialisasi bersiap membuka peluang pemagangan. ”Jadi kalau peserta magang baik selama 6 bulan, mereka bisa langsung direkrut sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut,” ucapnya.
Kedepannya, Diana berharap program-program seperti ini akan lebih banyak diberikan oleh pemerintah. “Karena apa, karena untuk lulusan-lulusan calon tenaga kerja muda, ini perlu pengalaman di dalam dunia kerja, kalau di dalam dunia pendidikan mungkin 30 persen, sedangkan di dunia itu 70 persen adalah praktek,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Muhammad Furqon mengatakan, program pemagangan ini agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh perusahaan dalam rangka meningkatkan skill kepada peserta pemagangan dan untuk meningkatkan produktivitas di perusahaannya. Sedangkan soal spesifikasinya tergantung dari perusahaan.
“Intinya kita melakukan koordinasi dan mendata terkait kebutuhan untuk tenaga magang berapa atau perusahaan yang ikut berpartisipasi dalam pemagangan ini berapa. Para peserta memang kita coba dari wilayah Kabupaten Serang maksimal 20 persen dari jumlah tenaga kerja yang ada dalam satu perusahaan,” tutupnya.(*)


