PANDEGLANG, (suarasiber.co.id) – Ketua KUMALA Perwakilan Pandeglang Masa Juang 2026–2027, Sahrul Muhtarom, mengecam keras dugaan penculikan, penganiayaan, dan intimidasi terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Sahrul menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara profesional, independen, dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia meminta tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa apabila terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang individu. Jika pengakuan korban terbukti benar melalui proses hukum, maka hal ini menjadi ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik,” ujar Sahrul, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan pengakuan korban yang beredar di ruang publik dan telah diberitakan sejumlah media, korban mengaku didatangi di kediamannya, dibawa secara paksa, mengalami kekerasan fisik, lalu dibawa ke hadapan Ketua DPRD Kabupaten Lebak. KUMALA menegaskan bahwa pengakuan tersebut merupakan klaim korban yang harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Sahrul menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, menurutnya, tidak seorang pun, termasuk pejabat publik maupun pihak yang memiliki pengaruh politik, berada di atas hukum.
KUMALA Perwakilan Pandeglang mendesak Kapolda Banten untuk membentuk tim penyidik yang mampu mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk memeriksa setiap pihak yang disebut dalam laporan maupun keterangan korban.
“Kami meminta Polda Banten tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidik harus menelusuri apakah terdapat pihak yang memerintah, mengorganisasi, membiayai, atau turut serta apabila hal itu didukung oleh alat bukti yang sah. Hukum harus menyentuh siapa pun tanpa memandang jabatan,” tegasnya.
Selain itu, KUMALA juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Lebak memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat dan bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Menurut Sahrul, sebagai pejabat publik, transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
Apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, KUMALA meminta aparat menerapkan ketentuan hukum secara tegas, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, maupun pasal-pasal lain yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sahrul juga mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Kami menolak segala bentuk premanisme yang membungkam kritik. Jika praktik kekerasan terhadap aktivis dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum,” ujarnya.
KUMALA Perwakilan Pandeglang menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, serta aparat penegak hukum untuk memastikan perkara ini diproses secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sahrul.(Azhari)


