CILEGON, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kota Cilegon bersama Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atau MoU tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara perangkat daerah dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Kerja sama yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan berintegritas itu dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa 28 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Cilegon khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Penandatanganan MoU ini melegitimasi bahwa Pemerintah Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon terus meningkatkan komunikasi dan sinergi yang baik. Ini merupakan bentuk kolaborasi dan komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robinsar juga mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Cilegon untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, komunikasi sejak awal dapat membantu setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Kami mohon arahan dan masukan dari jajaran Kejaksaan Negeri Cilegon. Dengan adanya MoU ini, OPD memiliki dasar untuk berkoordinasi sehingga setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Robinsar berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan. Oleh karena itu, Ia meminta seluruh kepala OPD memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik mungkin.
“Kalau memang ada sesuatu yang perlu dikoordinasikan silakan dikoordinasikan, jangan sampai baru datang ke kejari ketika diundang saja. Sebelum ada persoalan, lebih baik bertanya dan meluruskan hal-hal yang memang perlu dikonsultasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra menegaskan bahwa kerja sama tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah sebagai sarana konsultasi untuk mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini serta sebagai komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Cilegon.
“MoU ini kami harapkan bukan hanya menjadi kegiatan yang bersifat seremonial. Kami ingin membangun pola hubungan yang informal sehingga Bapak dan Ibu tidak sungkan datang, berdiskusi serta menyampaikan persoalan yang membutuhkan solusi hukum,” ujarnya.
Selain itu, Febrianda juga mengatakan jika Kejaksaan Negeri Cilegon membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh perangkat daerah untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan tugas sebagai upaya preventif agar potensi persoalan hukum dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara.
“Jangan meminta perlindungan kepada Kajari, tetapi mintalah piranti yuridisnya. Kalau ada potensi masalah, mari kita lakukan legal audit bersama sehingga penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan rasa aman bagi semua pihak,” katanya.
Febrianda juga menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh oleh Kejaksaan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya lebih mengedepankan pencegahan melalui pendampingan, konsultasi dan penguatan sistem agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Mari kita manfaatkan MoU ini dengan baik. Kita bangun pola dan sistem yang baik untuk Kota Cilegon sehingga yang mengawal pemerintahan adalah sistem yang kuat, bukan bergantung pada siapa pejabatnya,” pungkasnya. (*)


