LEBAK, (suarasiber.co.id) – Polemik mengenai pembagian insentif atau upah pungut pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mulai menjadi sorotan. Sejumlah pegawai mengaku mempertanyakan mekanisme penentuan besaran insentif yang dinilai belum mencerminkan tugas pokok, fungsi (tupoksi), serta beban kerja masing-masing bidang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluhan tersebut datang dari pegawai yang bertugas di bidang penagihan maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1, UPT 2, dan UPT 3. Mereka menilai besaran insentif yang diterima relatif lebih kecil dibandingkan sejumlah pegawai di bidang lain, meskipun pekerjaan di lapangan dinilai memiliki beban kerja yang tinggi dan berkontribusi langsung terhadap pencapaian target pendapatan daerah.

Sejumlah pegawai juga mengaku mempertanyakan proses perumusan pembagian insentif yang dinilai tidak melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan. Menurut informasi yang diterima dari sumber internal, pembahasan formula pembagian insentif disebut tidak melibatkan Sekretaris Badan maupun Kabid Bidang Penagihan, padahal kedua unsur tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mengetahui perumusan tersebut
Yg mendapatkan insentif paling kecil itu Sekretariatan, Bidang Dalev,UPT 1, 2 &3

Seorang pegawai Bapenda yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai dasar perhitungan insentif tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah penilaian insentif didasarkan pada kinerja, pencapaian target penagihan, jumlah wajib pajak yang ditangani, surat tugas, atau intensitas kunjungan ke lapangan. Sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan,” ujarnya.

Pegawai tersebut juga mempertanyakan proses penyusunan formula pembagian insentif yang disebut-sebut tidak melibatkan seluruh pihak yang membidangi penagihan maupun pejabat teknis yang memahami regulasi.

Menurutnya, hal itu menimbulkan berbagai persepsi di kalangan internal pegawai.
Menanggapi persoalan tersebut.

Ketua Saung Peradaban Kabupaten Lebak, King Cobra, meminta pimpinan Bapenda membuka ruang komunikasi dengan seluruh pegawai agar polemik tidak terus berkembang dan mengganggu kinerja organisasi.

“Kami mendorong Bapenda Kabupaten Lebak untuk bersikap transparan terhadap mekanisme pembagian insentif atau upah pungut pajak. Jika memang sudah ada regulasi, indikator kinerja (KPI), maupun Surat Keputusan Kepala Bapenda yang menjadi dasar penetapannya, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada seluruh pegawai agar tidak menimbulkan berbagai tafsir,” kata King Cobra kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, penghargaan terhadap pegawai semestinya diberikan berdasarkan indikator yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Insentif seharusnya diberikan berdasarkan beban kerja, capaian kinerja, serta kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah, bukan menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan kondusivitas di lingkungan kerja,” tegasnya.

King Cobra juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penetapan insentif.

“Apabila memang terdapat kekurangan dalam proses penyusunan atau sosialisasi kebijakan, sebaiknya segera dievaluasi. Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan hak pegawai diberikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(Azhari)