Serang, (suarasiber.co.id) – Kamis, (13/8/2026) Sejalan dengan semangat transformasi layanan pertanahan yang terus didorong Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, optimistis 100 persen layanan Pertanahan bisa terwujud.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bertepatan dengan pelaksanaan uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari, Harison menjelaskan, percepatan layanan tidak dapat hanya mengandalkan BPN.

Diperlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Tahapan seperti pembuatan akta dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi bagian penting yang turut menentukan kecepatan penyelesaian layanan.

“Kalau semuanya komit, saya 80, 90, bahkan 100 persen yakin itu akan terwujud,” kata Harison.

Menurut Harison, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai target, rangkaian proses mulai dari pembuatan akta, validasi BPHTB, hingga peralihan hak di Kantor Pertanahan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji mengenai kecepatan layanan. Karena itu, Peralihan Hak 10 Hari harus dipandang sebagai sebuah sistem pelayanan yang melibatkan seluruh pihak.

Di Provinsi Banten, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menjadi bagian dari pelaksanaan awal layanan tersebut. Selain itu, konsep kantor pertanahan berbasis wilayah akan memperkuat jangkauan pelayanan. Setiap kepala seksi memiliki peran dalam menangani wilayah sesuai pembagian kecamatan di kabupaten/kota.

“Ini akan menempatkan layanan BPN menjangkau lebih luas dan lebih cepat. Dengan pola tersebut, pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” tuturnya.

Transformasi tersebut sejalan dengan arahan Menteri Nusron yang menekankan bahwa setiap perubahan dalam pelayanan harus bermuara pada kepastian bagi masyarakat. “Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.

Selain Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga mendorong layanan pengukuran terjadwal yang ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.

Bagi Harison, transformasi layanan ini menjadi bagian dari semangat memberikan kado terbaik bagi Indonesia di momentum kemerdekaan. Tidak hanya layanan pertanahan, BPN Banten juga terus mendorong penyelesaian agenda strategis, seperti pengadaan tanah untuk jalan tol dan waduk, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah serta kementerian/lembaga, dan sertipikasi tanah wakaf yang masih menyisakan sekitar 6.000 bidang, dengan 2.034 bidang ditargetkan selesai pada 2026.

“Ukuran keberhasilan ini bukan hanya seberapa banyak pekerjaan yang diselesaikan, tetapi seberapa besar kepastian pelayanan dapat dirasakan masyarakat,” tandasnya. (HUMAS BPN BANTEN)