SERANG, (suarasiber.co.id) — Sejumlah kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Serang mengeluhkan dugaan adanya pungutan yang disebut sebagai bentuk “partisipasi dinas” pascapelantikan kepala sekolah. Nilai yang disebut diminta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, bahkan diduga disesuaikan dengan jumlah siswa di sekolah masing-masing.
Keluhan tersebut terutama disampaikan oleh kepala sekolah yang baru mendapatkan penugasan. Mereka mengaku keberatan apabila harus mengeluarkan sejumlah uang ketika baru mulai menjalankan tugas dan melakukan pembenahan di sekolah.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dirinya ingin menjalankan tugas secara profesional, namun justru merasa terbebani dengan adanya permintaan dana tersebut.
“Saya sebenarnya ingin bekerja lurus dan berbenah di sekolah, tetapi sejak baru dilantik sudah dimintai dana. Untuk sekolah yang jumlah muridnya sedikit, nominalnya sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sementara kalau sekolah yang muridnya lebih banyak, partisipasinya disebut lebih besar sesuai kesepakatan,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).»
Menurut informasi yang diterima, pengumpulan dana tersebut diduga dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Serang. Sejumlah nama dan inisial disebut dalam informasi tersebut, di antaranya E yang disebut sebagai Ketua K3S Kecamatan Serang, R yang diduga berperan sebagai perantara, serta A yang disebut merupakan pegawai pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Sejumlah kepala sekolah juga mempertanyakan dasar permintaan dana tersebut. Mereka menyebut belum memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan nominal, peruntukan dana, maupun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikumpulkan.
Perbedaan nominal berdasarkan jumlah siswa juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan kepala sekolah mengenai mekanisme penetapan dan apakah permintaan dana tersebut memiliki keterkaitan dengan proses penempatan kepala sekolah.
Para kepala sekolah yang keberatan berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dapat segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan secara terbuka.
Mereka menilai pengelolaan pendidikan semestinya mengedepankan transparansi, integritas, dan keteladanan, sehingga setiap bentuk pungutan atau kontribusi harus memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan tersebut. (*)


