CILEGON, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial Kota Cilegon menyalurkan bantuan sosial bagi 1.977 lansia, 156 penyandang disabilitas serta santunan kematian untuk 312 ahli waris. Penyerahan bantuan di lakukan secara simbolis oleh Wali Kota Cilegon Robinsar didampingi Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Senin 07 September 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan jika program bantuan sosial akan tetap menjadi program prioritas bagi Pemerintah Kota Cilegon meskipun terjadi pengurangan anggaran dari pemerintah pusat sebesar 250 Miliar.

“Meski anggaran Pemkot Cilegon dari pemerintah pusat tahun ini dipangkas, anggaran bansos tetap kami pertahankan sebab kami melihat bantuan sosial ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga program ini akan tetap menjadi prioritas bagi Pemkot Cilegon,” tegasnya.

Robinsar mengatakan kebijakan mempertahankan anggaran bansos merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Cilegon untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, khususnya lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga yang ditinggalkan anggota keluarganya.

“Bagi kami, ketika anggaran ini memang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, maka ini yang harus dipertahankan. Jangan sampai karena adanya pengurangan anggaran, masyarakat yang memang membutuhkan justru kehilangan haknya untuk mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Selain itu, Robinsar juga meminta Dinas Sosial Kota Cilegon untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap calon penerima bantuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan agar masyarakat Kota Cilegon yang memenuhi kriteria dapat terdata dan masuk dalam sasaran penerima sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.

“Saya minta penerima bantuan diverifikasi dan didata ulang. Jangan sampai ada masyarakat Cilegon yang memenuhi kriteria tetapi tidak masuk dalam daftar penerima sehingga belum mendapatkan haknya. Selama persyaratannya itu terpenuhi, mereka harus masuk sebagai penerima bantuan jangan sampai terlewat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma mengatakan jika penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka menanggulangi kemiskinan sekaligus mendukung implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon.

“Untuk pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat serta Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 48 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Santunan Kematian bagi Masyarakat Berisiko Sosial di Wilayah Kota Cilegon,” katanya.

Lia juga menambahkan jika bantuan yang disalurkan memiliki besaran berbeda sesuai dengan kategori penerima dimana untuk lansia dan penyandang disabilitas masing-masing memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta, sedangkan penerima santunan kematian atau ahli waris mendapatkan Rp2 juta.

“Mudah-mudahan bantuan yang kami berikan bisa bermanfaat serta digunakan dengan sebaik mungkin khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehingga bisa membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi penerima dan keluarga,” pungkasnya.

Sementara itu, penerima santunan kematian, Syekhon, warga Terate Udik, menyampaikan apresiasi atas bantuan sebesar Rp 2 juta yang diterimanya untuk keluarganya. “Saya bersyukur atas perhatian yang diberikan Pemerintah Kota Cilegon, saya berterima kasih banyak.” ujarnya.

Annamah, perwakilan keluarga penerima bantuan lainnya dari Ramanuju, Citangkil, juga menyampaikan bahwa bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta memberikan manfaat bagi keluarganya. “Alhamdulillah kalau bagi saya sekeluarga bermanfaat sekali,” ujarnya.

Ia berharap program bantuan sosial tersebut dapat terus diperluas dan ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. (*)