CILEGON, (suarasiber.co.id) – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon melakukan penilaian kesehatan terhadap 70 koperasi untuk tahun buku 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penilaian ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, dan permodalan koperasi berjalan dengan baik.

Dari hasil penilaian tersebut, sebanyak 11 koperasi dinyatakan sehat, cukup sehat 31 sedangkan 28 koperasi masuk kategori dalam pengawasan.

Adapun koperasi lainnya berada dalam kategori cukup sehat.

Kepala Bidang Koperasi Dinkop UKM Kota Cilegon, Atikoh, mengatakan penilaian kesehatan dilakukan terhadap koperasi yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Ini kita laksanakan tiap tahun untuk koperasi-koperasi yang sudah RAT tersebut dan alhamdulillah yang sehat ada 11, 28 dalam pengawasan sisanya cukup sehat 31,” ujar Ikoh sapaan akrabnya.

Menurut Ikoh, kategori dalam pengawasan tidak serta-merta menunjukkan bahwa sebuah koperasi memiliki kondisi yang buruk.

Status tersebut menjadi perhatian untuk melihat aspek pengelolaan yang masih perlu diperbaiki, terutama terkait tata kelola dan pengaturan keuangan.

“Dari 70 koperasi itu 28 yang dalam pengawasan karena mungkin dari tata kelolanya belum terlalu baik kemudian secara keuangannya juga belum tertata sesauai dengan aturan-aturan yang ada, tapi bukan berarti dia buruk. Koperasi jika sudah melakukan RAT itu dianggap sudah baik artinya dia memiliki itikad baik untuk melanjutkan koperasinya berkembang,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penilaian kesehatan koperasi mencakup empat aspek utama, yakni tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan. Keempat aspek tersebut digunakan untuk melihat bagaimana koperasi dikelola serta kemampuan keuangannya dalam menjalankan kegiatan usaha.

Koperasi dengan kategori sehat dinilai memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik, kondisi keuangan yang memadai, serta permodalan yang mendukung keberlangsungan usaha. Selain itu, kemampuan memenuhi kewajiban keuangan juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penilaian.

Bagi koperasi yang masuk kategori cukup sehat, Ikoh menegaskan bahwa status tersebut masih termasuk dalam kelompok koperasi sehat.

“Jadi yang sehat dan cukup sehat itu sama-sama sehat. Semuanya sudah RAT,” ungkapnya.

Ikoh menjelaskan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi bagian penting dalam menilai kondisi koperasi. Melalui forum tersebut, anggota dapat mengevaluasi kinerja pengurus selama satu tahun sebelumnya sekaligus membahas rencana kerja untuk tahun berikutnya.

RAT juga menjadi ruang bagi anggota untuk mengetahui perkembangan koperasi, mempertanyakan pengelolaan usaha, serta menentukan langkah yang akan diambil demi keberlanjutan organisasi.
Menurutnya, kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada di tangan anggota. Karena itu, pertanggungjawaban pengurus kepada anggota menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan tata kelola koperasi.

“Penilaian kesehatan tidak dapat dilakukan terhadap koperasi yang belum melaksanakan RAT karena informasi mengenai tata kelola dan kondisi keuangannya belum dapat dievaluasi,” katanya.

Yang menjadi sasaran penilaian Dinkop UKM Kota Cilegon mencakup berbagai jenis koperasi, baik koperasi warga maupun koperasi yang berada di lingkungan perusahaan.

Ikoh menyampaikan, proses penilaian terhadap koperasi tahun buku 2025 berlangsung selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.

“Pelaksaananya selama tiga bulan Juli, Agustus, September kita sudah jadwalkan penilaiannya dan puncak pemberian penilaiannya di akhir September,” tutupnya. (*)