CILEGON, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan banyaknya titik aktivitas PKL yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Cilegon.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge mengatakan, pihaknya saat ini memprioritaskan penertiban PKL di kawasan Jalan Kuang Yang, Bonakarta, menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas publik untuk aktivitas perdagangan.
“Memang kita tidak mungkin sekaligus melakukan penertiban secara keseluruhan dalam waktu yang sama. Jadi, kita lakukan bertahap. Dalam beberapa bulan terakhir ini kita fokus di Jalan Kuang Yang, Bonakarta, karena sudah ada laporan dan aduan masyarakat,” ujar Sam saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, selain kawasan Kuang Yang, sejumlah lokasi lain juga telah masuk dalam perhatian Satpol PP. Di antaranya kawasan belakang Gedung DPRD Kota Cilegon, depan SD Kranggot, Jalan Lingkar Selatan (JLS), hingga kawasan depan Polres Cilegon.
Beberapa titik tersebut menjadi sasaran pengawasan lantaran terdapat aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu fungsi trotoar dan fasilitas umum.
“Di JLS ada, kemudian di belakang dewan, depan SD Kranggot, dan depan Polres. Itu juga sudah menjadi sasaran kami. Untuk titik lainnya akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin, tentunya secara bertahap,” jelasnya.
Sam menegaskan, aktivitas berjualan di atas trotoar yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap aturan daerah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Ya salah, karena bukan peruntukannya untuk berdagang. Itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Trantibum Linmas,” tegasnya.
Meski demikian, Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan penertiban secara represif. Pendekatan persuasif melalui patroli dan imbauan masih menjadi langkah yang dikedepankan kepada para pedagang.
Sam menjelaskan, patroli rutin dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, termasuk sepanjang kawasan PCI hingga Landmark Kota Cilegon.
Petugas yang menemukan pedagang menggunakan trotoar untuk berjualan akan memberikan imbauan agar memindahkan barang dagangan dan mencari lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
“Kita selalu imbau. Kalau kedapatan ada yang melanggar, kita minta segera memindahkan barang-barangnya atau jangan berjualan di situ. Kalau mau berjualan, carilah tempat yang memang peruntukannya,” katanya.
Ia mengakui, penertiban PKL bukan persoalan sederhana. Pasalnya, sebagian pedagang kembali menggunakan trotoar untuk berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.
Kondisi tersebut, menurut Sam, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban ruang publik secara berkelanjutan.
Seperti yang terjadi di sekitar kawasan Ramayana, aktivitas PKL yang sebelumnya telah diberikan imbauan kembali ditemukan menggunakan area trotoar.
“Kadang-kadang susah. Namanya orang cari makan, ketika kita tertibkan mereka patuh. Tapi ketika kita tidak ada di tempat, mereka berdagang lagi. Ya, begitulah siklusnya,” ungkapnya.
Karena itu, Satpol PP terus mengoptimalkan patroli secara bergantian dari pagi hingga malam, bahkan sampai dini hari, untuk mengawasi potensi pelanggaran ketertiban umum.
Sam menekankan, langkah penertiban bukan dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas publik.
“Kalau di fasilitas publik, kita harus imbau mereka, karena publik yang lain pun membutuhkan fasilitas itu,” pungkasnya.
Penataan PKL di Kota Cilegon menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Selain pengawasan dan penegakan aturan, penyediaan lokasi usaha yang sesuai peruntukan juga menjadi aspek penting agar ketertiban ruang publik dan keberlangsungan ekonomi pedagang dapat berjalan beriringan. (*)


